BeritaPedianews , OKU Timur – Polsek Madang Suku I berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Keberhasilan ini didasarkan pada laporan polisi dengan nomor LP – B / 03 / I /2025/SPKT / SEK MDS I / RES OKUT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 28 Januari 2025.
Korban, H. Sumaryono.,SE. MM (69), melaporkan bahwa kejadian di parkiran Masjid Jami’ Mujahidin Desa Tulus Ayu Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten OKU Timur. Saat itu, korban sedang persiapan memasuki Masjid Jami’ Mujahidin untuk melaksanakan sholat subuh dengan menggunakan sepeda motor scopy warna coklat dan cream dengan nomor polisi BG 4162 YAR.
Setelah selesai Sholat, Korban keluar dan langsung menuju sepeda motor. Pada saat Korban akan masukkan kunci kontak, kunci kontak tidak bisa masuk untuk menghidupan sepeda motor. Korban melihat dalam lubang kunci sepeda motor ada benda dari besi seperti kunci yang berada dilubang kunci sepeda motor milik Korban.















