Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kegiatan Resmi PSHT di Tulungagung Dibubarkan Massa, Aparat Dinilai Pilih “Damai” Ketimbang Tegakkan Hukum

29
×

Kegiatan Resmi PSHT di Tulungagung Dibubarkan Massa, Aparat Dinilai Pilih “Damai” Ketimbang Tegakkan Hukum

Share this article

BeritaPedia.news, Tulungagung — Peristiwa yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) di Kabupaten Tulungagung menjadi tamparan serius bagi wibawa penegakan hukum dan jaminan kebebasan berorganisasi di Indonesia.

Kegiatan resmi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhamad Taufik yang diklaim sah dan memiliki legalitas, justru berakhir dibubarkan setelah mendapat tekanan dari sekelompok orang yang mengaku sebagai “PSHT Pusat Madiun”.

Ironisnya, aparat penegak hukum yang hadir di lokasi dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam melindungi kegiatan yang berlangsung secara tertib tersebut. Alih-alih menindak pihak yang diduga melakukan intimidasi dan tekanan, aparat disebut justru menyarankan kepada panitia agar menghentikan kegiatan dengan dalih menjaga situasi kamtibmas dan cipta kondisi.

Publik pun mempertanyakan arah penegakan hukum di negeri ini. Sebab, jika kegiatan yang sah, terbuka, dan tidak melanggar hukum dapat dihentikan hanya karena adanya tekanan massa, maka muncul kesan bahwa hukum tunduk pada intimidasi kelompok, bukan berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Peristiwa ini dinilai bukan sekadar persoalan internal organisasi, melainkan menyangkut marwah negara hukum. Aparat semestinya hadir sebagai pelindung hak warga negara, bukan justru terkesan membiarkan tekanan sepihak yang berpotensi menciptakan preseden buruk dalam kehidupan berorganisasi.


Dalih “cipta kondisi” dan “kamtibmas” tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan hak hukum pihak yang memiliki legalitas. Sebab bila pembiaran seperti ini terus terjadi, maka yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.

Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya di wilayah Tulungagung, bersikap profesional, netral, dan tidak terjebak pada pendekatan pragmatis yang justru berpotensi melemahkan kewibawaan hukum itu sendiri.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait dasar penghentian kegiatan maupun langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pembubaran kegiatan tersebut. (Rls)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights