BeritaPedia.news, OKU Timur — Pelarian AS (33), seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal sadis di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, akhirnya kandas. Tersangka yang dikenal licin ini berhasil diringkus setelah menjadi buronan kepolisian selama hampir 1,5 tahun.
Penangkapan warga Desa Aman Jaya, Kecamatan Buay Madang ini dipimpin langsung oleh jajaran Polsek Madang Suku I setelah berkoordinasi dengan Polsek Semendawai Suku III, tempat tersangka awalnya diamankan pada Kamis (26/02/2026).
Kapolres OKU Timur melalui Kapolsek Madang Suku I, IPTU Dodi Mardani, S.H., M.H., C.P.M., membenarkan penangkapan kakap tersebut. AS merupakan salah satu target utama dalam Operasi Pekat Musi karena aksi kejahatannya yang tergolong sadis dan meresahkan masyarakat.
“Benar, tersangka AS yang merupakan DPO kasus curas Pasal 365 KUHP (atau Pasal 479 KUHP terkait kekerasan) telah berhasil kita amankan. Tersangka ini merupakan rekan dari pelaku K alias Didin (38) yang sudah lebih dulu tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di LP Martapura,” ujar IPTU Dodi Mardani saat dikonfirmasi, Kamis (26/02/2026).
Kronologi Kejadian: Bidan Desa Ditodong Senpi dan Dipukul
Aksi kejahatan tersangka terjadi pada Kamis, 5 September 2024 silam, sekira pukul 12.30 WIB. Korbannya adalah Nita Sovianti (29), seorang bidan yang bekerja di RSUD Tulus Ayu.
Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang menuju rumahnya di Desa Margotani menggunakan sepeda motor Honda Beat. Ketika melintasi Jalan Umum Desa Mekar Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, korban mendadak dihadang oleh dua pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Verza merah.
Salah satu pelaku langsung turun dan menodongkan senj4ta 4pi laras pendek berwarna silver ke arah korban.
“Turun kau, turun! Kalo dak turun kau m4ti!” ancam pelaku sebagaimana ditirukan korban dalam laporan kepolisian.
Tak hanya mengancam, pelaku secara tega m3mukul kepala bagian kanan korban hingga korban terpaksa turun. Sempat terjadi aksi tarik-menarik tas antara korban dan pelaku. Namun, kalah tenaga, pelaku berhasil merampas tas korban dan membawa kabur sepeda motornya.
Meskipun sempat dibantu oleh warga sekitar dan dikejar hingga ke dalam kebun karet arah Desa Panti Mulyo, para pelaku saat itu berhasil meloloskan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp10.000.000,- yang meliputi uang tunai, dokumen penting, handphone, serta sepeda motor operasionalnya.
Jejak Penangkapan: Nyanyian Rekan dan Koordinasi Antar Polsek
Satu pelaku, Komarudin alias Didin, yang merupakan residivis kasus serupa, telah lebih dulu diringkus. Sementara AS memilih menghilang dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya terendus berada di wilayah hukum Polsek Semendawai Suku III.
Mendapat informasi berharga tersebut, Kapolsek Madang Suku I langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Aliadi, S.I.Kom., untuk melakukan pengecekan dan interogasi mendalam.
“Anggota Opsnal didampingi Kanit Reskrim langsung meluncur ke Polsek Semendawai Suku III. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tersangka AS akhirnya mengakui semua perbuatannya yang telah merampok bidan tersebut bersama rekannya,” kata Kanit Reskrim AIPDA Aliadi menambahkan.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
- 1 unit Handphone Oppo A5s warna biru milik korban (beserta kotaknya).
- 1 unit sepeda motor Honda Verza warna merah tanpa plat nomor (kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi).
- 1 lembar celana jeans yang digunakan saat kejadian.
Saat ini, pihak Polsek Madang Suku I tengah melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKU Timur untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. (Gie)














