Example 728x250
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Polsek Madang Suku I Tangkap Residivis Curat Yang Meresahkan

1563
×

Gerak Cepat Polsek Madang Suku I Tangkap Residivis Curat Yang Meresahkan

Share this article

Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Saputro, S.H.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, menurut Kapolsek Madang Suku I, tersangka atau pelaku CN Bin HR (Alm) merupakan Residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku sudah pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan / LP Martapura, bebas pada tahun 2024 bulan Januari, selama 7 bln 25 hari.

Kami harap keberhasilan ini dapat memberi rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada,” tutup AKP Dwi Hendro. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights