“Tersangka mengakui perbuatannya dan langsung kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Saputro, S.H.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung, menurut Kapolsek Madang Suku I, tersangka atau pelaku CN Bin HR (Alm) merupakan Residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Pelaku sudah pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan / LP Martapura, bebas pada tahun 2024 bulan Januari, selama 7 bln 25 hari.
“Kami harap keberhasilan ini dapat memberi rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada,” tutup AKP Dwi Hendro. (Gie)














