Oleh: Afrijal, M.Pd.
Dosen FIPH Universitas Muhammadiyah OKU Timur
BeritaPedia.news, OKU Timur. Jum’at 13 Februari 2026
Petang tadi, salah satu grup WhatsApp saya mendadak ramai. Sebuah berita singkat dari dunia pendidikan beredar, dan lokasinya pun tidak jauh dari tempat saya tinggal. Rasa penasaran mendorong saya membuka tautan tersebut.
Beritanya tidak terlalu panjang. Disebutkan bahwa seorang wali murid melaporkan seorang guru ke pihak kepolisian atas dugaan perlakuan yang dinilai kurang menyenangkan terhadap seorang siswa. Membaca kabar itu menghadirkan perasaan yang tidak sederhana-seakan mengundang beragam asumsi, sementara persoalan yang sebenarnya mungkin jauh lebih kompleks dan membutuhkan pemahaman yang utuh.
Saya membayangkan ruang kelas yang biasanya riuh oleh proses belajar, mendadak terasa berbeda. Bukan karena siswa sedang ujian, melainkan karena ada kegamangan yang mungkin muncul dalam diri seorang guru. Setiap kata, setiap teguran, setiap upaya mendisiplinkan siswa seakan harus dipertimbangkan dengan sangat hati-hati: apakah ini bagian dari proses mendidik, atau justru berisiko disalahpahami?
Tentu, saya tidak sedang membenarkan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Jika seorang guru melampaui batas, terlebih menyentuh ranah kekerasan fisik atau seksual, maka hukum harus ditegakkan. Anak-anak wajib dilindungi, dan tidak ada alasan untuk menoleransi pelanggaran terhadap mereka. Pada titik itu, pelaporan kepada aparat penegak hukum menjadi sesuatu yang wajar, bahkan perlu.
Namun yang mengusik pikiran saya adalah kecenderungan kita yang kian cepat membawa setiap persoalan di sekolah ke ranah pidana. Teguran yang terasa keras, hukuman yang dianggap berlebihan, atau kesalahpahaman yang belum sepenuhnya diklarifikasi, kadang langsung berujung pada laporan hukum. Seolah ruang dialog perlahan menyempit, tergantikan oleh pendekatan yang lebih konfrontatif.
Saya teringat para guru yang mengajar bukan hanya dengan buku, tetapi juga dengan kesabaran dan niat baik. Mereka bekerja di ruang yang tidak pernah benar-benar steril, di tengah beragam karakter anak, latar belakang keluarga, serta tekanan administratif yang tidak ringan. Ketika satu laporan pidana muncul, bukan hanya satu individu yang terdampak, tetapi juga banyak guru lain yang mungkin memilih lebih berhati-hati, bahkan cenderung bermain aman.
Barangkali yang sering hilang dalam situasi seperti ini adalah proses: dialog yang belum sempat ditempuh, mediasi yang terlewatkan, dan kepercayaan yang mulai rapuh antara orang tua dan sekolah. Padahal sekolah semestinya menjadi ruang bersama, tempat guru dan wali murid berdiri di sisi yang sama, dengan tujuan yang sejalan: mendidik anak.
Berita itu saya tutup, tetapi pertanyaannya tetap tinggal. Jika setiap konflik di sekolah segera dibawa ke meja hukum, ke mana arah pendidikan kita akan melangkah? Apakah guru masih memiliki ruang untuk mendidik dengan keberanian dan kebijaksanaan, atau sekadar mengajar dengan perasaan waswas?
Saya berharap, sebelum hukum dijadikan langkah pertama, kita masih bersedia duduk bersama, saling mendengar, dan berupaya memahami. Karena pendidikan bukan semata soal benar dan salah, melainkan juga tentang kepercayaan, kedewasaan, dan kebijaksanaan bersama.














