Example 728x250
OPINI

Jangan Ada Lagi Affan Kurniawan Berikutnya

136
×

Jangan Ada Lagi Affan Kurniawan Berikutnya

Share this article

Oleh: Afrijal, M.Pd
Wakil Sekretaris Umum Majelis Daerah KAHMI OKU Timur

BeritaPedia.news, Opini

Kematian Affan Kurniawan, 21 tahun, dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Jakarta (28/8), menyisakan duka mendalam bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan tragis, tetapi menjadi cermin perlunya evaluasi serius terhadap cara negara mengelola demonstrasi dan melindungi hak-hak warga sipil.

Dalam demokrasi, unjuk rasa adalah kanal sah untuk menyampaikan aspirasi publik. Namun, praktik di lapangan kerap menghadirkan tantangan: bagaimana memastikan aksi tetap damai. Karena itu, penting ditekankan bahwa demonstrasi tidak boleh keluar dari tujuan utamanya sebagai instrumen perjuangan aspirasi, bukan arena provokasi yang berujung kerusuhan dan melemahkan pesan utama.

Setiap bentuk kekerasan baik oleh aparat maupun pihak yang menunggangi gerakan berisiko mengaburkan tuntutan substantif masyarakat. Jika tujuan awalnya adalah menyuarakan keadilan, maka demonstrasi harus dijaga agar tetap murni: damai, fokus, dan berorientasi pada perubahan kebijakan.

Kasus Affan menunjukkan betapa rentannya warga sipil ketika berhadapan dengan kekuatan negara yang berlebihan (excessive use of force). Sejarah kelam penanganan demonstrasi di Indonesia memperlihatkan pola serupa: Tragedi Semanggi 1998, kasus mahasiswa Kendari 2019 yang menewaskan Randi dan Yusuf Kardawi, hingga insiden Wadas 2022, yang menunjukkan bahwa perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap operasi pengamanan.

Seperti saat menghadapi warga yang menolak tambang andesit. Bahkan pada aksi tolak Omnibus Law 2020, ribuan mahasiswa dan buruh mengalami kekerasan, termasuk pemukulan, penangkapan sewenang-wenang, dan intimidasi-dan masih banyak kasus-kasus lainnya.

Pola ini konsisten menunjukkan apa yang disebut Johan Galtung (1969) sebagai structural violence, yakni kekerasan yang lahir bukan hanya dari tindakan individu aparat, tetapi dari cara sistem keamanan itu sendiri dirancang: pendekatan militeristik, logika keamanan di atas hak sipil, serta ketiadaan mekanisme akuntabilitas yang efektif.

Pasca kejadian, Kapolri memang meminta maaf dan tujuh anggota Brimob diperiksa Propam. Namun permintaan maaf institusional tanpa akuntabilitas substantif berisiko menjadi sekadar ritual. Pertanyaan kunci: siapa yang menginstruksikan pengerahan taktis hingga melintas di jalur padat massa sipil?

Menurut teori accountability (Bovens, 2007), tanggung jawab aparat tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Ada mata rantai komando yang harus diusut. Jika tidak, maka mekanisme hukum hanya menjadi kamuflase untuk menutupi kegagalan struktural, sementara keadilan substantif bagi korban tidak pernah tercapai. Oleh sebab itu diperlukan investigasi yang transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, peristiwa ini harus dipahami sebagai ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Jika aparat terus dibiarkan merepresi ruang publik dengan alasan “pengamanan,” maka yang lahir adalah chilling effect: warga enggan bersuara karena takut menjadi korban berikutnya. Demokrasi kehilangan oksigen ketika kritik dibungkam dengan kekerasan.

John Rawls (1971) menegaskan bahwa keadilan sosial mensyaratkan perlindungan lebih bagi mereka yang paling rentan. Dalam konteks demonstrasi, kelompok rentan itu adalah warga sipil di jalanan mahasiswa, buruh, petani, pekerja harian yang menggunakan hak konstitusional untuk menyuarakan kepentingan. Jika negara justru melukai mereka, maka demokrasi yang kita bangun kehilangan legitimasi moralnya.

Affan Kurniawan bukan sekadar nama di headline berita. Ia adalah simbol korban yang lahir dari ketidakmampuan negara mengelola perbedaan secara demokratis. Solidaritas yang mengiringinya ke peristirahatan terakhir adalah suara publik yang menuntut perubahan: hentikan pola represif, reformasi instrumen keamanan, dan tegakkan akuntabilitas penuh.

Affan Kurniawan tidak boleh hanya dikenang sebagai korban malang. Ia harus dikenang sebagai titik balik, sebagai alasan kuat bagi perubahan kebijakan dan perbaikan sistem serta reformasi paradigma pengamanan. Agar tak ada lagi nyawa rakyat kecil yang melayang di jalanan karena negara lalai memberi perlindungan.

Jangan ada lagi Affan Kurniawan berikutnya.

Example 728x250
Example 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights