Example 728x250
OPINI

MENANAM KAPUR, MENUAI GARI “KETIKA RUANG KELAS DIKEPUNG KETAKUTAN”

388
×

MENANAM KAPUR, MENUAI GARI “KETIKA RUANG KELAS DIKEPUNG KETAKUTAN”

Share this article

Oleh: Himawan Bastari, M.Pd (Praktisi Pendidikan Kabupaten OKU Timur)

Bayangkan sebuah ruang kelas. Di sana, seorang guru berdiri di depan papan tulis yang menyimpan sisa-sisa debu kapur. Di kepalanya, ia memikul kurikulum dan harapan orang tua yang sering kali melangit. Namun, di balik saku bajunya, ia menyimpan ketakutan yang dingin. Sebuah ketakutan bahwa setiap kata yang ia ucapkan, atau setiap tindakan disiplin yang ia ambil, bisa berujung pada sebuah map biru di meja penyidik kepolisian.

Inilah potret pendidikan kita belakangan ini: sebuah ruang yang terkepung. Bukan oleh musuh dari luar, melainkan oleh kecurigaan dari dalam. Sekolah telah berubah menjadi arena konflik sosial yang melelahkan. Guru dilaporkan, kepala sekolah dipanggil aparat, dan sebuah nama baik bisa hancur dalam semalam hanya karena sebuah video berdurasi lima belas detik yang dipotong tanpa konteks di media sosial.

Dunia pendidikan kita sedang mencatat luka-luka yang nyata. Kita ingat Achmad Budi Cahyanto di Sampang, guru seni yang santun, yang harus meregang nyawa di tangan muridnya sendiri. Kita melihat Zaharman di Rejang Lebong, yang matanya pecah dan buta permanen karena lesatan batu ketapel orang tua murid. Kita juga tidak bisa melupakan nasib Pak Budi di Jambi, seorang guru honorer di SMKN 1 Jambi.

Mari kita kuliti sejenak kasus Pak Budi di Jambi ini. Ia adalah potret bagaimana Guru yang mencoba merapikan moral dan etika anak didiknya, malah harus berhadapan dengan pasal kekerasan. Di Jambi, kita melihat betapa tipisnya batas antara “mendidik” dan “mengkriminalisasi” Pak Budi bukan sekadar menghadapi runtuhnya otoritas guru di depan siswanya sendiri.

Belum lagi kisah Supriyani di Konawe Selatan, guru honorer yang terhimpit relasi kuasa aparat hanya karena menjalankan fungsinya di kelas. Nama-nama ini adalah monumen bagi kerapuhan profesi guru di negeri yang katanya menjunjung tinggi budi pekerti.

Di tengah kegaduhan itulah, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 muncul sebagai upaya memulihkan akal sehat. Regulasi ini mencoba menggarisbawahi bahwa sekolah adalah institusi profesional. Masalah yang terjadi di dalamnya harus dipandang dalam konteks administratif dan sosial terlebih dahulu. Hukum pidana seharusnya menjadi langkah terakhir, sebuah ultimum remedium, bukan reaksi spontan yang penuh emosi.

Sesuatu yang paling progresif dari kebijakan ini adalah penegasan kembali prinsip praduga tak bersalah. Di era “pengadilan oleh massa” (trial by mob), guru-guru kita sering kali sudah diposisikan sebagai pelaku kriminal bahkan sebelum fakta utuh terungkap. Maka, regulasi ini adalah sebuah pondasi moral; sebuah peringatan bahwa pendidikan tidak akan pernah bisa berjalan tegak jika ia dilakukan dalam suasana diteror ketakutan.

Negara juga mulai menawarkan jalan setapak bernama advokasi nonlitigasi. Mediasi. Konsultasi hukum. Ini adalah upaya untuk mengajak orang tua, masyarakat, dan sekolah kembali duduk di satu meja, bicara sebagai sesama manusia, bukan sebagai pelapor dan terlapor yang saling mengintai titik lemah.
Namun, aturan ini akan tetap menjadi benda mati jika ia tidak bernapas di lapangan.

Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana mengubah mentalitas. Bagaimana pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga media massa, mau memahami bahwa “melindungi guru” tidak sama dengan “memberi kekebalan hukum”. Media tidak boleh hanya menjadi pengeras suara bagi konflik yang dangkal demi clickbait.

Pada akhirnya, melindungi guru bukan hanya soal menyelamatkan nasib individu. Melindungi guru adalah upaya kolektif untuk melindungi masa depan pendidikan itu sendiri.
Sebab, ketika seorang guru merasa terancam, yang pertama kali mati adalah kreativitasnya. Ketika seorang guru merasa tidak aman, yang hilang adalah keberaniannya untuk menegakkan disiplin.

Dan ketika sebuah bangsa membiarkan para pendidiknya mengajar dengan tangan gemetar karena takut dikriminalisasi seperti yang dialami Pak Budi di Jambi, maka bangsa itu sebenarnya sedang menulis surat kematian bagi peradabannya sendiri.

Kita butuh ruang kelas yang bebas dari hantu-hantu hukum yang tidak pada tempatnya. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 adalah sebuah pintu yang baru saja dibuka. Sekarang, tinggal kita yang memutuskan: apakah kita akan melangkah masuk menuju tatanan yang lebih adil, atau tetap diam di luar sambil terus melempar batu ke arah jendela kelas.


Karena peradaban tidak pernah dibangun di atas fondasi ketakutan, melainkan di atas rasa saling percaya dan kehormatan yang terjaga.

BeritaPedia.news, Jum’at (23/1/2026).

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights