Example 728x250
Berita

Audiensi LSM Harimau dengan Kejari Jaktim Soroti Saksi Kunci dan Dugaan Intimidasi dalam Kasus Satwa Dilindungi

123
×

Audiensi LSM Harimau dengan Kejari Jaktim Soroti Saksi Kunci dan Dugaan Intimidasi dalam Kasus Satwa Dilindungi

Share this article

BeritaPedia.news, Jakarta Timur — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) terkait dugaan pembelian satwa dilindungi oleh seorang kepala desa, Welas Yuni Nugroho alias Kades Hoho. Audiensi ini sekaligus menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Audiensi tersebut terlaksana setelah sebelumnya permohonan pertama melalui surat Nomor: 029/S-AUD/LSMHDPWDKI/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026 tidak mendapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Barulah pada permohonan kedua, melalui surat Nomor: 030/S-AUD/LSMH-DPWDKI/IV/2026, pihak kejaksaan memberikan balasan dengan surat Nomor: B–3005/M.1.13/Es.2/04/2026 yang menetapkan jadwal audiensi pada 8 April 2026.

Dalam forum tersebut, LSM Harimau mempertanyakan keberadaan saksi kunci dalam perkara pidana dengan terdakwa Feri Andri Awan bin Sugiyono. Mereka menilai keterangan saksi kunci sangat menentukan dalam mengungkap kebenaran materiil sebelum pembacaan putusan.

Perwakilan DPP LSM Harimau, Nur Jangkung, menegaskan pentingnya menghadirkan seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kami menilai ada informasi krusial yang belum tergali, khususnya terkait saksi kunci yang berpotensi membuka fakta sebenarnya dalam perkara ini,” ujarnya.

Selain itu, LSM Harimau juga menyoroti adanya dugaan penghalangan, tekanan, maupun intimidasi terhadap saksi dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (6/4/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dugaan tersebut, menurut mereka, dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 221 dan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perwakilan DPW LSM Harimau DKI Jakarta, Neville, menyampaikan bahwa pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas.

“Jika benar ada intimidasi terhadap saksi, maka itu harus ditindak serius karena dapat merusak proses peradilan,” katanya.

Sementara itu, perwakilan DPW LSM Harimau Sumatera Selatan, Ardea Bintoro, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan memastikan tidak ada intervensi dalam proses hukum dan semua pihak diperlakukan setara di hadapan hukum,” tegasnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjelaskan bahwa penanganan perkara berada di tingkat yang lebih tinggi.

“Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi, sehingga kewenangan penyidikan dan penanganannya bukan berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” jelas pihak JPU dalam audiensi.

Atas jawaban tersebut, LSM Harimau menyatakan akan kembali mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kejaksaan Tinggi guna memperoleh kejelasan lebih lanjut.

Kronologi Perkara

Berdasarkan kronologi hukum, kasus ini bermula dari aktivitas terdakwa Feri Andri Awan yang sejak 2019 diduga memperjualbelikan berbagai jenis satwa, baik lokal maupun impor, melalui media sosial.

Pada September 2025, terdakwa menerima pesanan satu ekor burung rangkong atau julang emas (Rhyticeros undulatus), yang merupakan satwa dilindungi, dari Welas Yuni Nugroho dengan harga Rp5 juta.

Untuk memenuhi pesanan tersebut, terdakwa membeli burung dari pihak lain seharga Rp810 ribu melalui transaksi daring, kemudian mengirimkannya ke rumahnya di Pemalang sebelum akhirnya diantarkan langsung ke Banjarnegara pada 5 November 2025.

Setelah transaksi, terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp3,35 juta. Namun, pada 7 November 2025 dini hari, ia ditangkap oleh aparat Polda Metro Jaya di kediamannya.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui telah memperjualbelikan satwa dilindungi tersebut, mulai dari pembelian hingga penjualan kepada pihak pemesan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

LSM Harimau menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum, termasuk mendorong pengusutan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights