BeritaPedia.news , OKU Timur – Sebuah toko kosmetik di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, digerebek oleh Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres OKU Timur. Dari penggerebekan ini, ditemukan 118 produk kosmetik ilegal tanpa label BPOM dan izin edar.
Pemilik toko berinisial AN (34), warga Desa Cahya Negeri, langsung diamankan petugas pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, didampingi Kanit Pidsus IPDA Tomi Apriyanto, S.H., menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran kosmetik ilegal di wilayah tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, tim menemukan berbagai produk kosmetik yang tidak memiliki izin resmi,” ungkap AKP Mukhlis, Jumat, 17 Januari 2025.















