Barang bukti yang disita mencakup 14 buah krim polos warna putih, 6 buah Colagen Plus Vitamin E ukuran kecil, 7 buah Colagen Plus Vitamin E ukuran besar, 40 salep Cina merek Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao, dan 51 White Natural Cream merek Rose.
Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika,” tegas Mukhlis.
Polres OKU Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk kosmetik dengan memastikan adanya label BPOM demi keamanan dan kesehatan. (* Rilis Sek SS III Polres OKUT)














