Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan tersangka, Dandi Putra Pratama alias D. Pada Senin, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Aliadi bersama tim opsnal untuk melakukan penangkapan di Desa Mengulak.
Tim kepolisian berhasil menangkap tersangka D tanpa perlawanan saat sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 ember besar merek HAAPY, 1 dang-dang kecil, dan 1 dang-dang besar.














