BeritaPedia.news , OKU Timur – Polsek Madang Suku I berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Pengungkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-B/01/I/2025/SEK.MDS.I/OKUT/SUMSEL tertanggal 5 Januari 2025.
Kapolsek Madang Suku I, AKP Dwi Hendro Saputro, S.H., mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan Priyadi bin Saponi, yang melaporkan kejadian pencurian di rumah orang tuanya di Desa Mengulak, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur. Kejadian terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diketahui masuk dengan membongkar bagian bawah rumah.
Barang-barang yang dicuri antara lain 4 buah dang-dang, 4 kukusan (penanak nasi), 4 kuali besar, sebuah kompor gas merek Rinnai, 2 ember besar merek HAAPY, sebuah penanak nasi berkapasitas 15 kg beras, sebuah tabung gas elpiji 3 kg, sebuah baki warna kuning, dan 4 lembar sarung merek Gajah Duduk. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.















