Berdasarkan hasil penyelidikan dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi telah diketahui keberadaan tersangka. AKP Johan Syafri, S.E mengatakan pada hari Jum’at, tanggal 27 Desember 2024, sekira pukul 20.00 WIB, Ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama anggota opsnal unit reskrim Polsek Belitang II melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka Edi Sutanto Bin Narwin saat ditangkap sedang berada dirumahnya Desa Sidowaluyo Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur.
“Kemudian setelah ditangkap, tersangka ES mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Belitang II guna proses lebih lanjut“, ungkap AKP Johan.














