BeritaPedia.news , OKU Timur – Polsek Belitang II berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP. Menurut Kapolsek Belitang II AKP Johan Syafri, S.E pengungkapan kasus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 10 / XII /2024/SPKT / Polsek Belitang II/ Polres OKU Timur /Polda SUMSEL, tanggal 25 Desember 2024.
Sebagaimana kronologis yang disampaikan pelapor Ahmad Shaheh bin H. Imam Mahfud, kejadian terjadi di dalam rumah pelapor di Desa Sido Waluyo Kecamatan Belitang Mulya Kabupaten OKU Timur pada dengan cara pelaku masuk melalui pintu samping rumah.
Rumah korban yang tidak dalam keadaan terkunci pada saat kejadian tersebut kemudian pelaku berhasil mengambil barang milik korban yang berada didalam rumah korban yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo absolute warna Merah Hitam tahun 2011 pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024 sekira pukul 20.00 – sampai jam 23.30 WIB.















