OPINI

Ketika Pancasila Diuji di Ruang Pelayanan: Menunggu Janji Kapolri Menghapus “No Viral, No Justice”

146
×

Ketika Pancasila Diuji di Ruang Pelayanan: Menunggu Janji Kapolri Menghapus “No Viral, No Justice”

Share this article

Oleh: Wahyu Riyansyah

Ada sebuah kebetulan yang menarik pada 1 Oktober 2026.

Hari ketika bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila, pada hari yang sama Indonesia juga menyaksikan pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komjen Pol. Suyudi Ario Seto disetujui DPR sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Suyudi menyampaikan salah satu komitmen yang langsung mendapat perhatian publik: menghilangkan fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat. (ANTARA News Megapolitan)

Ia menyampaikan bahwa masyarakat tidak semestinya harus mencari perhatian melalui media sosial agar laporan mereka mendapatkan penanganan.

Pelapor, menurut Suyudi, berhak mengetahui perkembangan perkara yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik. Ia juga menempatkan kepastian laporan, kesetaraan di hadapan hukum, transparansi perkara, dan kultur pelayanan sebagai bagian dari persoalan yang harus dibenahi. (Antara News Bali)

Pernyataan tersebut tentu penting.

Tetapi bagi masyarakat, ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting:

Apakah pernyataan itu akan berhenti sebagai janji seorang Kapolri, atau benar-benar menjadi perubahan yang dirasakan masyarakat?

Pertanyaan itu bukan bentuk ketidakpercayaan.

Justru sebaliknya.

Itulah harapan.

Sebab masyarakat sesungguhnya tidak membutuhkan terlalu banyak kalimat indah tentang pelayanan publik. Masyarakat membutuhkan pengalaman nyata ketika berhadapan dengan institusi negara.

Ketika seseorang datang membuat laporan, ia ingin didengar.

Ketika seseorang menjadi korban, ia ingin mendapatkan perlindungan.

Ketika sebuah perkara sedang diproses, ia ingin mendapatkan kepastian.

Dan ketika proses hukum membutuhkan waktu, ia ingin mendapatkan penjelasan yang masuk akal.

Hal-hal tersebut terlihat sederhana.

Tetapi justru dari perkara-perkara sederhana itulah kepercayaan masyarakat kepada negara dibangun.

Pancasila Bukan Sekadar Upacara

Hari Kesaktian Pancasila sering kita peringati melalui upacara, pengibaran bendera, pembacaan Pancasila dan berbagai kegiatan kenegaraan.

Semua itu penting.

Namun Pancasila tentu tidak dimaksudkan hanya untuk dikenang dalam sebuah seremoni tahunan.

Nilai Pancasila seharusnya hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Termasuk ketika seorang warga berhadapan dengan hukum.

Sila kedua berbicara tentang kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sila kelima berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Keduanya tentu tidak hanya relevan dalam ruang kelas atau buku pelajaran.

Nilai tersebut juga relevan ketika seorang warga yang mungkin tidak punya jabatan, tidak punya koneksi, tidak dikenal publik, dan tidak memiliki kemampuan untuk membuat kasusnya viral datang ke kantor polisi membawa persoalan.

Di situlah Pancasila menemukan ruang pengujiannya.

Apakah warga tersebut mendapatkan pelayanan yang layak?

Apakah laporannya mendapatkan kepastian?

Apakah ia mendapatkan informasi mengenai proses yang sedang berjalan?

Apakah hukum diterapkan dengan ukuran yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan semacam itulah yang sesungguhnya jauh lebih dekat dengan kehidupan masyarakat dibandingkan sekadar hafalan lima sila.

Karena bagi masyarakat biasa, negara bukan sesuatu yang abstrak.

Negara hadir melalui institusi.

Dan salah satu wajah negara yang paling sering ditemui masyarakat adalah polisi.

Jangan Tunggu Viral

Fenomena “no viral, no justice” bukanlah sesuatu yang ideal dalam negara hukum.

Media sosial memang telah menjadi ruang masyarakat menyampaikan keluhan dan mendapatkan perhatian publik. Dalam beberapa keadaan, sorotan publik dapat membuat sebuah persoalan lebih cepat diketahui banyak pihak.

Tetapi persoalannya muncul ketika viralitas seolah menjadi syarat tidak tertulis agar sebuah laporan mendapatkan perhatian.

Jika masyarakat mulai berpikir bahwa laporan biasa tidak cukup, lalu mereka harus membuat video, mengunggahnya ke media sosial, menandai pejabat, mencari wartawan, dan berharap kasusnya menjadi viral, maka ada persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan komunikasi.

Ada persoalan tentang kepercayaan.

Sebab masyarakat kemudian bertanya:

Kalau saya tidak punya media sosial, bagaimana?

Kalau saya tidak punya pengikut?

Kalau saya tidak punya kemampuan membuat konten?

Kalau saya tidak mengenal wartawan?

Apakah laporan saya tetap akan mendapatkan perhatian yang sama?

Pertanyaan semacam ini tidak boleh dianggap remeh.

Justru di sinilah komitmen Suyudi menjadi penting untuk diuji.

Ia menyebut bahwa laporan masyarakat merupakan harapan agar negara hadir. Karena itu, pelapor berhak memperoleh kepastian serta mengetahui perkembangan penanganan perkara. (Antara News Jambi)

Maka, masyarakat tentu berharap perubahan itu dimulai dari hal paling dasar.

Laporan diterima.

Laporan diverifikasi.

Laporan ditangani sesuai hukum.

Pelapor diberi informasi mengenai perkembangan yang memang dapat disampaikan.

Dan jika perkara tidak dapat dilanjutkan, masyarakat juga mendapatkan penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Bukan dibiarkan bertanya-tanya.

Bukan dipaksa mencari akses informal.

Dan bukan pula harus menunggu media sosial berbicara.

Yang Ditunggu Bukan Kutipan, Tetapi Dampak

Menurut saya, kalimat Suyudi tentang “no viral, no justice” justru memiliki beban yang cukup besar.

Sebab semakin besar sebuah janji, semakin besar pula harapan masyarakat terhadap pembuktiannya.

Masyarakat tentu tidak berharap semua laporan langsung selesai dalam waktu singkat.

Proses hukum memiliki mekanisme.

Ada bukti yang harus diperiksa.

Ada saksi yang harus dimintai keterangan.

Ada prosedur yang harus dilalui.

Dan tidak semua laporan otomatis berarti seseorang bersalah.

Justru karena itulah transparansi proses menjadi penting.

Masyarakat perlu memahami bahwa keadilan bukan berarti semua laporan harus dimenangkan oleh pelapor.

Keadilan berarti setiap laporan diperlakukan berdasarkan hukum, diperiksa secara profesional, dan tidak dibedakan hanya karena siapa yang melapor atau seberapa besar perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Suyudi juga menyampaikan bahwa keadilan tidak cukup hanya dilihat dari hasil penegakan hukum, tetapi harus tercermin dalam prosesnya. Masyarakat harus didengar, dihormati, mendapatkan penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten. (Antara News Bali)

Bagi saya, kalimat itulah yang semestinya mendapat perhatian paling besar.

Sebab keadilan memang bukan hanya tentang bagaimana sebuah perkara berakhir.

Keadilan juga tentang bagaimana seseorang diperlakukan selama proses berlangsung.

Hari Kesaktian Pancasila dan Ujian Bagi Negara

Ada makna simbolik yang menarik dari momentum ini.

Ketika kita memperingati Hari Kesaktian Pancasila, kita kembali mengingat pentingnya Pancasila sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada saat yang sama, kita menyaksikan seorang Kapolri baru menyampaikan komitmen agar masyarakat tidak perlu menjadi viral untuk mendapatkan penanganan.

Keduanya bertemu pada satu titik:

keadilan dan kehadiran negara.

Pancasila akan sulit dirasakan masyarakat jika hanya hadir dalam spanduk, baliho, pidato dan upacara.

Pancasila justru akan terasa ketika seorang warga biasa mendapatkan perlakuan yang adil.

Ketika seorang korban mendapatkan perlindungan.

Ketika masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa harus membawa nama besar.

Ketika hukum tidak bergantung pada seberapa terkenal seseorang.

Dan ketika seorang warga dapat berkata:

“Saya tidak perlu viral agar negara mendengar saya.”

Itulah barangkali salah satu bentuk sederhana dari negara yang hadir.

Saatnya Membuktikan

Karena itu, pergantian Kapolri bukan sekadar pergantian seorang pejabat.

Ini adalah momentum untuk melihat sejauh mana komitmen pembenahan pelayanan benar-benar diterjemahkan menjadi sistem dan budaya kerja.

Suyudi telah menyampaikan bahwa kritik dan keluhan publik tidak seharusnya ditutupi dan dapat menjadi peringatan dini untuk mengetahui apa yang masih perlu diperbaiki di tubuh Polri. (ANTARA News)

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk berharap sekaligus mengawasi.

Dan pengawasan masyarakat bukan berarti selalu mencari kesalahan.

Kritik juga bukan berarti memusuhi institusi.

Dalam negara demokratis, kritik yang berbasis fakta dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik.

Karena itu, masyarakat seharusnya tidak hanya menjadi objek yang menerima kebijakan.

Masyarakat juga harus menjadi bagian dari proses perbaikan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang menunggu polisi yang sempurna.

Masyarakat menunggu institusi yang mau terus memperbaiki diri.

Tidak ada institusi yang bebas dari kekurangan.

Tetapi ada perbedaan besar antara institusi yang menutup mata terhadap kekurangan dan institusi yang berani mengakuinya, memperbaikinya, lalu menunjukkan hasilnya kepada publik.

Maka, kepada Kapolri Suyudi Ario Seto, harapan masyarakat sebenarnya sederhana.

Semoga apa yang disampaikan bukan sekadar kutipan.

Semoga “no viral, no justice” benar-benar menjadi sesuatu yang perlahan hilang dari pengalaman masyarakat.

Semoga warga tidak lagi merasa harus mencari perhatian publik hanya untuk mendapatkan kepastian.

Dan semoga setiap anggota masyarakat, siapapun dia, ketika datang membawa laporan, mendapatkan perlakuan yang manusiawi, profesional dan sesuai hukum.

Sebab pada akhirnya, kekuatan Pancasila bukan hanya terlihat ketika seluruh bangsa berdiri dalam satu barisan memperingatinya.

Pancasila menjadi kuat ketika nilai-nilainya hidup dalam tindakan.

Kemanusiaan terasa ketika masyarakat diperlakukan sebagai manusia.

Keadilan terasa ketika hukum bekerja tanpa menunggu seseorang menjadi terkenal.

Dan negara terasa hadir ketika seorang warga biasa dapat memperoleh kepastian tanpa harus membuat persoalannya viral terlebih dahulu.

Hari Kesaktian Pancasila tahun ini akhirnya tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang sejarah.

Ia juga dapat menjadi momentum untuk melihat ke depan:

Apakah negara benar-benar hadir bagi mereka yang tidak punya panggung?

Pertanyaan itu kini berada di depan kepemimpinan Kapolri yang baru.

Jawabannya tentu bukan hari ini.

Jawabannya akan terlihat dari apa yang terjadi setelah kamera berhenti merekam, setelah berita tidak lagi menjadi perhatian, dan setelah masyarakat kembali menjalani kehidupan sehari-hari.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan lebih banyak janji.

Masyarakat menunggu bukti.

Dan mungkin, bukti paling sederhana itu adalah ketika suatu hari nanti seorang warga datang ke kantor polisi, menyampaikan laporan, lalu pulang dengan satu keyakinan:

“Saya sudah didengar. Negara sedang bekerja.”

Redaksi: BeritaPedia.news

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights