Example 728x250
BeritaOPINI

Api di Kebun Tebu, Asap bagi Warga: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

105
×

Api di Kebun Tebu, Asap bagi Warga: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Share this article

Oleh: Wahyu Riyansyah

Ada sesuatu yang terasa janggal setiap kali kabar kebakaran lahan kembali muncul di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Bukan semata karena api kembali membakar lahan saat musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan memang bukan persoalan baru di daerah ini. Yang membuat pertanyaan semakin sulit diabaikan adalah lokasi dan pola kejadiannya.

Belakangan, sejumlah kebakaran dilaporkan terjadi di kawasan perkebunan tebu. Ada lahan tebu yang baru selesai ditebang, ada pula kawasan tanaman tebu yang terbakar sebelum memasuki masa tebang. Dan yang paling mengkhawatirkan, api tidak mengenal batas administrasi, batas kepemilikan, maupun batas antara kepentingan perusahaan dan kepentingan masyarakat.

Ketika api bergerak mengikuti arah angin, kebun milik masyarakat yang berada di sekitar perkebunan tebu ikut menjadi taruhan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: siapa yang harus bertanggung jawab ketika api yang berasal dari sebuah kawasan perkebunan kemudian merambat dan membakar kebun warga?

Pertanyaan itu semakin relevan setelah kebakaran pada Selasa malam, 15 September 2026, di Dusun IV, Desa Mulia Jaya, Kecamatan Semendawai Timur. Berdasarkan laporan media lokal dan keterangan kepolisian yang dikutip media tersebut, titik api disebut bermula dari perkebunan tebu PT LPI sebelum menjalar ke kebun karet warga. Dua hektare kebun karet milik dua warga dilaporkan terbakar. (Oku Timur Pos)

Peristiwa tersebut bukan lagi sekadar cerita tentang api.

Di balik dua hektare kebun karet yang terbakar, ada modal bertahun-tahun. Ada pohon yang ditanam, dirawat, dan ditunggu sampai menghasilkan. Ada biaya pupuk, biaya perawatan, tenaga, waktu, dan harapan untuk mendapatkan penghasilan dari kebun tersebut.

Pohon karet tidak bisa ditanam hari ini lalu menghasilkan besok pagi.

Ia membutuhkan waktu.

Karena itu, ketika kebun karet warga terbakar akibat api yang merambat dari lahan lain, kerugiannya tidak berhenti pada kayu atau tanaman yang hangus. Yang ikut terbakar adalah penghasilan warga untuk bulan-bulan, bahkan tahun-tahun berikutnya.

Di sinilah persoalan karhutla harus dilihat lebih serius.

Bukan Sekadar Api yang Padam

Selama ini, keberhasilan penanganan kebakaran sering kali diukur dari satu hal: api berhasil dipadamkan.

Api padam, masalah dianggap selesai.

Padahal bagi pemilik kebun yang terbakar, masalah justru baru dimulai.

Siapa yang menghitung kerugian tanaman yang belum menghasilkan? Siapa yang menghitung kehilangan pendapatan selama beberapa tahun ke depan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap biaya membuka dan menanam kembali kebun? Dan yang paling penting, bagaimana memastikan peristiwa yang sama tidak terulang?

Pertanyaan-pertanyaan seperti inilah yang seharusnya ikut muncul setiap kali terjadi kebakaran.

Kabupaten OKU Timur sendiri telah menetapkan status siaga karhutla hingga 10 Oktober 2026. BPBD mencatat sekitar 10 peristiwa karhutla dengan luas lahan terbakar lebih dari 30 hektare selama musim kemarau tahun ini. Pemerintah juga telah memetakan enam kecamatan yang rawan karhutla. (Antara News Sumatera Selatan)

Artinya, ancaman tersebut bukan sesuatu yang tiba-tiba.

Risikonya sudah diketahui.

Titik panas bisa dipantau. Daerah rawan sudah dipetakan. Patroli dilakukan. Bahkan Polres OKU Timur menyatakan telah melakukan upaya pencegahan terhadap 116 titik api sepanjang Juli hingga Agustus 2026. (TBNews)

Namun pertanyaan publik tetap layak diajukan:

Mengapa kebakaran masih terus terjadi?

Dan ketika sebuah pola kebakaran berulang pada kawasan perkebunan tertentu, apakah pemeriksaan terhadap sumber api, pengelolaan lahan, sistem pencegahan kebakaran, serta tanggung jawab pengelola sudah dilakukan secara menyeluruh?

Apakah Sengaja Dibakar? Jangan Terburu-buru Menuduh

Di tengah keresahan masyarakat, tentu mudah muncul dugaan bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan.

Terutama jika kebakaran terjadi pada lahan yang memang sedang berada dalam siklus penebangan atau pengelolaan tanaman.

Tetapi dugaan tetaplah dugaan.

Tidak boleh seseorang atau sebuah perusahaan langsung dituduh sebagai pelaku pembakaran tanpa hasil penyelidikan dan bukti yang cukup.

Justru karena itulah aparat penegak hukum perlu hadir dengan penyelidikan yang transparan.

Jika kebakaran terjadi karena faktor alam atau kecelakaan, sampaikan kepada masyarakat berdasarkan hasil pemeriksaan.

Jika ditemukan kelalaian, jelaskan bentuk kelalaiannya.

Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, proses hukum harus berjalan.

Dan jika tidak ditemukan bukti pelanggaran, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak hidup dalam prasangka.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pernyataan bahwa “api sudah padam”.

Masyarakat membutuhkan kepastian tentang dari mana api berasal dan mengapa api bisa sampai merambat ke kebun warga.

Jangan Sampai Hukum Hanya Tegas kepada Warga Kecil

Ada hal lain yang patut direnungkan.

Dalam banyak kasus karhutla, masyarakat sering menjadi pihak pertama yang mendapat imbauan: jangan membakar lahan, jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan melakukan aktivitas yang dapat memicu api.

Imbauan tersebut tentu benar.

Masyarakat harus ikut menjaga lingkungan.

Namun prinsipnya harus berlaku sama untuk semua.

Kalau masyarakat dilarang membakar lahan, maka pengelola perkebunan dengan areal luas juga harus memiliki standar pencegahan dan pengendalian kebakaran yang memadai.

Kalau masyarakat diminta bertanggung jawab ketika kebakaran terjadi akibat kelalaiannya, maka pengelola lahan dalam skala besar juga semestinya tidak berada di luar pengawasan.

Hukum seharusnya tidak mengenal ukuran luas lahan.

Tidak boleh ada kesan bahwa semakin besar sebuah perusahaan, semakin sulit pula pertanggungjawabannya.

Sebaliknya, semakin luas lahan yang dikelola, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kegiatan pengelolaan lahan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Yang Terbakar Bukan Hanya Kebun

Kita sering berbicara tentang karhutla dengan bahasa statistik.

Sekian hektare terbakar.

Sekian titik panas terpantau.

Sekian unit kendaraan dikerahkan.

Sekian jam api berhasil dipadamkan.

Semua angka itu penting.

Tetapi jangan sampai manusia di balik angka tersebut dilupakan.

Ketika dua hektare kebun karet warga terbakar, misalnya, jangan hanya melihatnya sebagai “dua hektare lahan terbakar”.

Di sana ada keluarga.

Ada kebutuhan sekolah anak.

Ada biaya rumah tangga.

Ada cicilan.

Ada kebutuhan sehari-hari.

Ada investasi bertahun-tahun yang tiba-tiba hilang dalam beberapa jam.

Bagi perusahaan, satu blok tanaman mungkin dapat dihitung sebagai bagian dari siklus produksi.

Tetapi bagi petani kecil, satu hektare kebun bisa menjadi sumber penghidupan utama keluarganya.

Karena itu, persoalan kebakaran perkebunan harus dilihat bukan hanya sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga persoalan ekonomi masyarakat.

Aparat Sudah Bergerak, Tetapi Publik Tetap Berhak Bertanya

Adalah tidak tepat jika dikatakan aparat sama sekali tidak bertindak.

Faktanya, aparat kepolisian bersama TNI, BPBD, pemerintah daerah dan unsur lainnya telah melakukan patroli, pengecekan titik panas dan pemadaman. Pada Agustus 2026, kepolisian juga menangkap tiga tersangka kasus karhutla di areal PT Musi Hutan Persada di Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung. (Antara News Sumatera Selatan)

Polisi juga melakukan pengecekan terhadap titik panas di sejumlah kawasan perkebunan tebu. Pada September 2026, misalnya, ground check di Desa Taraman menemukan lahan terbakar sekitar empat hektare di area perkebunan tebu PT LPI. (Berita S3 Kodim 0403 OKU)

Artinya, aparat sebenarnya telah melakukan langkah penanganan dan penegakan hukum dalam kasus-kasus tertentu.

Namun masyarakat tetap memiliki hak untuk bertanya lebih jauh.

Sebab penanganan kebakaran tidak seharusnya berhenti pada pemadaman.

Publik juga perlu mengetahui bagaimana proses investigasi terhadap penyebab kebakaran dilakukan.

Apakah lokasi diperiksa secara forensik?

Apakah ditemukan sumber api?

Apakah ada aktivitas pembakaran sebelum kejadian?

Apakah prosedur pencegahan kebakaran telah dijalankan?

Apakah terdapat kelalaian?

Dan jika api terbukti berasal dari sebuah kawasan perkebunan lalu menyebabkan kerugian kepada masyarakat, bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap perusahaan.

Justru sebaliknya.

Transparansi diperlukan agar perusahaan yang bekerja sesuai aturan tidak ikut dicurigai, sementara pihak yang benar-benar melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban.

Jangan Menunggu Korban Bertambah

Peristiwa kebakaran di Desa Mulia Jaya seharusnya menjadi momentum evaluasi.

Jangan menunggu kebun karet warga berikutnya terbakar.

Jangan menunggu rumah warga terancam.

Jangan menunggu sekolah diliburkan karena asap.

Jangan menunggu kualitas udara memburuk.

Dan jangan menunggu korban baru kemudian semua pihak sibuk mencari siapa yang salah.

Pencegahan jauh lebih murah dibandingkan kerugian yang harus ditanggung masyarakat.

Pengelola perkebunan perlu memastikan sistem pencegahan kebakaran benar-benar berjalan, terutama pada masa-masa kritis musim kemarau. Pemerintah daerah harus memastikan pengawasan tidak hanya dilakukan ketika api sudah muncul. Aparat penegak hukum perlu memastikan setiap kebakaran yang memiliki indikasi pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Masyarakat pun memiliki tanggung jawab yang sama untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan dan segera melaporkan jika menemukan titik api.

Karena karhutla bukan persoalan satu pihak.

Pertanyaan yang Tidak Boleh Hilang Bersama Asap

Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang siapa yang harus disalahkan terlebih dahulu.

Ini tentang bagaimana kita memastikan kejadian yang sama tidak terus berulang.

Ketika kebakaran muncul di kawasan tebu dan kemudian merambat ke kebun karet masyarakat, pertanyaan publik menjadi sangat wajar:

Dari mana sebenarnya api berasal?

Mengapa api bisa muncul?

Apakah ada kelalaian dalam pengelolaan lahan?

Apakah sistem pencegahan kebakaran telah berjalan sebagaimana mestinya?

Dan jika masyarakat mengalami kerugian, siapa yang bertanggung jawab?

Pertanyaan itu tidak boleh dianggap sebagai tuduhan.

Pertanyaan itu justru harus dijawab melalui penyelidikan.

Sebab masyarakat tidak membutuhkan spekulasi.

Masyarakat membutuhkan fakta.

Jika memang tidak ada kesengajaan, buktikan melalui penyelidikan.

Jika ada kelalaian, tegakkan aturan.

Jika ada unsur kesengajaan, proses secara hukum.

Dan jika masyarakat mengalami kerugian akibat kebakaran yang berasal dari suatu kawasan perkebunan, jangan biarkan mereka menghadapi kerugian itu sendirian.

OKU Timur membutuhkan perkebunan yang tumbuh.

Masyarakat juga membutuhkan kebun yang aman.

Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan.

Perusahaan membutuhkan kepastian usaha. Masyarakat membutuhkan kepastian hidup. Pemerintah membutuhkan kepastian bahwa aturan berjalan. Dan lingkungan membutuhkan kepastian bahwa api tidak menjadi jalan pintas dalam pengelolaan lahan.

Sebab pada akhirnya, persoalan terbesar dari karhutla bukan hanya tentang siapa yang menyalakan api.

Persoalan yang jauh lebih besar adalah siapa yang bertanggung jawab ketika api tersebut merembet dan membakar kehidupan orang lain.

Jangan sampai setiap tahun kita hanya sibuk menghitung titik api, tetapi lupa menghitung berapa banyak harapan masyarakat yang ikut terbakar.

Dan jangan sampai setelah asap menghilang, pertanyaan masyarakat juga ikut menghilang.

Karena api boleh padam, tetapi pertanggungjawaban tidak boleh ikut padam.

BeritaPedia.news

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights