Example 728x250
Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor di Madang Suku I Dibekuk, Motor Korban Berhasil Disita Polisi

178
×

Dua Pelaku Curanmor di Madang Suku I Dibekuk, Motor Korban Berhasil Disita Polisi

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Jajaran Polsek Madang Suku I Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Desa Agung Jati, Kecamatan Madang Suku I. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek MDS I/Polres OKU Timur/Polda Sumsel tertanggal 3 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Tahun 2023.

Kapolsek Madang Suku I, IPTU Dodi Mardani, S.H., M.M., CPM, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

“Begitu mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami bersama Kanit Reskrim dan personel opsnal langsung bergerak menuju lokasi. Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar IPTU Dodi Mardani.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban, Munawar, warga Desa Agung Jati, Kecamatan Madang Suku I.

Berdasarkan laporan korban, sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nomor polisi BG 5971 FS diparkir di teras garasi rumah setelah korban pulang dari menjenguk tetangga yang melahirkan sekitar pukul 00.00 WIB. Saat pagi hari, istri korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dan langsung memberitahukan kepada korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Madang Suku I.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I IPDA Zamrizal, S.H., M.Si. memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di kediamannya di Dusun Lorong Kemang, Desa Mendayun.

Dipimpin langsung Kapolsek Madang Suku I, tim kemudian melakukan pengepungan dan penggerebekan. Terduga pelaku berinisial M.H.T. (26) berhasil diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, M.H.T. mengaku melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial D.E.P. (26) yang juga berdomisili di Desa Mendayun. Petugas kemudian bergerak ke rumah pelaku kedua dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

“Dari hasil pengembangan, kedua terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi proses penyidikan,” tambah IPTU Dodi Mardani.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban, satu unit sepeda motor Honda Revo yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta BPKB dan STNK kendaraan milik korban.

Saat ini, penyidik Polsek Madang Suku I masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur, serta mempersiapkan proses hukum hingga pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor, seperti memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights