Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polsek Belitang I Amankan Dua Pemuda Bawa S3nj4ta 4pi Rakitan dan S4jam di Jalan Desa Pujo Rahayu

155
×

Polsek Belitang I Amankan Dua Pemuda Bawa S3nj4ta 4pi Rakitan dan S4jam di Jalan Desa Pujo Rahayu

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur – Jajaran Polsek Belitang I Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam tanpa izin dengan mengamankan dua orang pelaku, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.A / 01 / IV / 2026 dan LP.A / 02 / IV / 2026 yang diterima pada tanggal yang sama.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Belitang I AKP Johan Safri, S.H serta Kasi Humas Kompol H. Edi Arianto menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan saat petugas melakukan patroli hunting guna mengantisipasi tindak kejahatan.

“Benar, anggota kami telah mengamankan dua orang pelaku karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam yang bukan profesinya,” ujar Kapolsek Belitang I AKP Johan Safri.

Kedua pelaku masing-masing berinisial N(24), warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, dan JN (30), warga Dusun Gunung Raya Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.

Peristiwa penangkapan bermula saat Kanit Reskrim Polsek Belitang I IPDA Krisna Sandi bersama anggota Unit Reskrim tengah melaksanakan patroli di Jalan Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Belitang.

Petugas mencurigai dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan ciri mengenakan jaket, topi, dan masker.

“Saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut amunisi serta beberapa bilah senjata tajam yang disembunyikan di tubuh pelaku,” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kunci letter T beserta dua buah mata kunci berbentuk gepeng yang diduga digunakan untuk tindak kejahatan.

Dari hasil penggeledahan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir peluru (dua aktif dan satu kosong), satu bilah pisau jenis kujang, dua bilah pisau komando, serta alat kunci letter T dan perlengkapannya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Belitang I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa atau memiliki senjata api maupun senjata tajam tanpa izin. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa hak. (*)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights