BeritaPedia.news, Jakarta – Isu terkait dinamika internal organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, beredar sebuah video yang memperlihatkan sosok Drs. Moerdjoko berjalan keluar dari sebuah gedung dengan raut wajah tertunduk, yang dikaitkan dengan dugaan penolakan keikutsertaan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Video tersebut mulai ramai diperbincangkan pada Kamis (2/4/2026), seiring dengan munculnya informasi bahwa kepengurusan PSHT yang dipimpin Moerdjoko diduga mengajukan diri untuk mengikuti Munas IPSI, namun tidak diterima oleh Pengurus Besar IPSI.
Salah satu anggota yang berada di lokasi, Sakha, mengaku sebagai pihak yang merekam video tersebut. Ia menyebutkan bahwa momen itu terjadi tak lama setelah Moerdjoko keluar dari gedung.
“Video itu saya rekam sekitar lima menit setelah beliau keluar dari gedung bersama rombongan,” ujar Sakha.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran penolakan tersebut. Namun, isu ini kembali memunculkan perbincangan mengenai dualisme kepemimpinan dalam tubuh PSHT yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, Ketua Umum PSHT versi , Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc, sebelumnya menyampaikan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya telah mendapatkan pengakuan secara hukum dan organisasi.
“Kami berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk hasil putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Muhammad Taufiq dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah memperoleh pengakuan dari IPSI melalui jajaran pengurusnya.
“PB IPSI melalui Ketua Harian telah mengakui kepengurusan yang sah,” tambahnya.
Selain itu, Sekretaris Umum PSHT, Purwanto Budi Santoso, turut memberikan keterangan terkait sejumlah aspek organisasi, termasuk soal aset yayasan yang menurutnya telah melalui proses inventarisasi secara jelas.
“Kami memiliki data dan fakta yang lengkap terkait aset yayasan, karena prosesnya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Purwanto.
Sejumlah perkembangan hukum juga disebut memperkuat posisi kepengurusan yang dipimpin Muhammad Taufiq, di antaranya putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 68 yang telah inkrah di Mahkamah Agung serta gugatan pihak lain yang dinyatakan gugur di PTUN Jakarta.
Meski demikian, situasi ini menunjukkan bahwa dinamika internal PSHT masih terus berlangsung. Berbagai pihak pun diimbau untuk menyikapi perbedaan dengan bijak serta mengedepankan persatuan.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi, demi menjaga kondusivitas organisasi maupun masyarakat,” tutupnya. (*)














