Berita

Polsek Buay Pemuka Peliung Gencarkan Sosialisasi Karhutla dan Pasang Banner Imbauan di OKU Timur

7
×

Polsek Buay Pemuka Peliung Gencarkan Sosialisasi Karhutla dan Pasang Banner Imbauan di OKU Timur

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur – Jajaran Polsek Buay Pemuka (BP) Peliung, Polres OKU Timur, memperketat langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui kegiatan sosialisasi, penyebaran materi mitigasi, hingga pemasangan banner imbauan, aparat kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

Kegiatan preventif ini dilaksanakan pada Selasa (3/11/2026) sekira pukul 11.00 WIB di wilayah hukum Polsek BP Peliung.

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah personel kepolisian, di antaranya Kanit Provos Polsek BP Peliung Aiptu Bambang Kurniawan, Ka SPK Aiptu Priyo Susatyo, serta Ba Polsek BP Peliung Brigpol Willi Marro, S.E.

Mereka turun langsung untuk berinteraksi dengan perangkat desa dan warga masyarakat Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Mewakili Kapolsek BP Peliung, para personel menyampaikan imbauan secara persuasif kepada kepala desa dan warga setempat.

Fokus utama dari sosialisasi ini adalah membangun kesadaran kolektif agar warga menghentikan kebiasaan lama yang berpotensi memicu bencana asap.

Sasar Kebiasaan Warga dan Buang Puntung Rokok Sembarangan

Aparat kepolisian memetakan beberapa poin krusial yang menjadi sasaran dalam edukasi mitigasi karhutla kali ini.

Pertama, polisi secara tegas meminta warga untuk menghentikan kebiasaan membuka kebun atau lahan dengan cara membakar.

Praktik pembakaran lahan dinilai sangat berbahaya dan cepat meluas akibat kondisi cuaca.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Pulau Negara agar tidak lagi membuka kebun atau lahan dengan cara membakar. Dampaknya sangat merugikan kesehatan, lingkungan, dan memiliki konsekuensi hukum yang berat,” ujar Brigpol Willi Marro, S.E. di sela-sela kegiatan.

Selain pembukaan lahan, petugas juga menyoroti kebiasaan sepele yang kerap diabaikan masyarakat, yakni membuang puntung rokok sembarangan.

Puntung rokok yang masih menyala di dekat ilalang kering sering kali menjadi pemicu awal munculnya titik api (hotspot).

Sosialisasi Sanksi Hukum dan Sinergi Bersama Warga

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Polsek BP Peliung juga tidak lupa menyosialisasikan aturan perundang-undangan serta sanksi pidana yang mengancam para pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kepatuhan hukum di tengah masyarakat.

“Aturan hukum terkait karhutla sangat tegas dan jelas. Setiap pelaku pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Aiptu Bambang Kurniawan.

Melalui pemasangan banner imbauan di titik-titik strategis, pihak kepolisian berharap pesan pencegahan ini dapat terus dibaca dan diingat oleh masyarakat setiap hari.

Warga juga diajak untuk menumbuhkan kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian alam serta mencegah polusi udara yang mengancam kesehatan anak-anak dan warga rentan.

Dorong Peran Aktif Masyarakat Lewat Pelaporan Cepat

Di akhir kegiatan, Polsek BP Peliung mengimbau masyarakat agar tidak ragu menjadi garda terdepan dalam pengawasan lingkungan.

Warga diminta untuk cepat tanggap melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau kemunculan titik api sekecil apa pun kepada pihak kepolisian terdekat.

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Jika melihat titik api atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat sebelum api membesar,” tutup Aiptu Priyo Susatyo.

Dengan sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan warga Desa Pulau Negara, diharapkan wilayah Kecamatan BP Peliung dapat terbebas dari bencana karhutla serta tercipta lingkungan yang aman dan lestari. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights