Berita

Polsek BP Peliung OKU Timur Gencarkan Imbauan dan Pasang Spanduk Cegah Karhutla

7
×

Polsek BP Peliung OKU Timur Gencarkan Imbauan dan Pasang Spanduk Cegah Karhutla

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur – Jajaran Polsek Buay Pemuka (BP) Peliung, Kabupaten OKU Timur, memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah preventif ini dilakukan langsung oleh Kanit Provos Polsek BP Peliung, Aiptu Bambang Kurniawan, bersama anggota polsek lainnya pada Selasa (3/11/2026).

Aparat kepolisian turun tangan secara langsung ke tengah masyarakat di wilayah hukum Polsek BP Peliung.

Mereka menggelar sosialisasi persuasif serta memasang spanduk imbauan agar warga tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Bahaya Karhutla bagi Kesehatan dan Lingkungan

Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian memberikan pemahaman mendalam mengenai dampak buruk dari aksi pembakaran hutan.

Tindakan membakar lahan dinilai tidak hanya memicu bencana kabut asap dan merusak ekosistem lingkungan.

Lebih dari itu, karhutla juga terbukti mengancam kesehatan masyarakat luas serta keselamatan bersama di tingkat desa.

“Kami turun langsung mengingatkan warga agar menghentikan kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar. Dampaknya sangat luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga ancaman serius bagi kesehatan pernapasan warga,” ujar Aiptu Bambang Kurniawan di sela-sela kegiatan.

Tegaskan Sanksi Hukum Berat bagi Pelaku

Selain memberikan imbauan bahaya lingkungan, personel Polsek BP Peliung juga secara tegas menyampaikan ancaman sanksi hukum bagi para pelaku pembakaran.

Setiap oknum yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja akan berhadapan dengan hukum.

Para pelanggar terancam sanksi pidana berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman tersebut meliputi hukuman kurungan penjara hingga denda dengan nominal yang sangat besar.

“Aturan perundang-undangan sudah sangat jelas. Pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi, dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara serta denda yang besar sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ajak Masyarakat Kelola Lahan Ramah Lingkungan

Melalui pemasangan spanduk dan dialog langsung ini, Polsek BP Peliung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan hukum.

Warga didorong untuk meninggalkan metode lama dan beralih menggunakan cara-cara yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola lahan pertanian maupun perkebunan.

Peran aktif masyarakat sangat dinantikan demi mewujudkan Kecamatan BP Peliung yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman kabut asap karhutla ke depannya. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights