BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap terjadi di musim kemarau, Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung) Polres OKU Timur terus menggencarkan upaya pencegahan melalui pendekatan humanis dan edukatif.
Pada Sabtu (17/10/2026), Kanit Patroli Polsek BP Peliung, Aiptu Rusmiyadi bersama anggota Polsek BP Peliung, Brigpol Harry Triatmanto, S.H., turun langsung ke lapangan melakukan himbauan kepada masyarakat serta pemasangan bener (spanduk) larangan Karhutla di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat petani dan warga yang memiliki lahan perkebunan agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasalnya, tindakan membakar lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan bencana kabut asap dan merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat serta keselamatan bersama.
Kapolsek BP Peliung melalui Kanit Patroli Aiptu Rusmiyadi mengatakan, pemasangan spanduk ini sebagai pengingat visual agar masyarakat selalu ingat akan bahaya dan larangan Karhutla.
“Hari ini kami bersama Brigpol Harry turun langsung memberikan himbauan dan memasang spanduk larangan Karhutla di titik-titik strategis di wilayah BP Peliung. Tujuannya agar masyarakat melihat, membaca dan memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar itu dilarang,” ujar Aiptu Rusmiyadi.
Ia menegaskan, pembakaran hutan dan lahan memiliki dampak yang sangat luas, mulai dari pencemaran udara, gangguan pernapasan, hingga merusak ekosistem.
“Dampak Karhutla itu sangat luar biasa. Asapnya bisa mengganggu kesehatan, mengganggu aktivitas penerbangan, merusak lingkungan dan kesuburan tanah. Oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk beralih ke cara-cara yang ramah lingkungan dalam mengelola lahannya,” jelasnya.
Selain memberikan edukasi, personel Polsek BP Peliung juga tidak segan memberikan pemahaman tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Harry Triatmanto, S.H. menjelaskan secara rinci tentang sanksi pidana yang dapat menjerat pelaku Karhutla.
“Kami jelaskan kepada warga bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa berupa pidana penjara dan denda yang sangat besar, hingga miliaran rupiah sesuai dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Brigpol Harry.
Ia menambahkan, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu jika ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan.
“Kami dari Polsek BP Peliung tidak ingin ada warga kami yang berurusan dengan hukum hanya karena membuka lahan dengan cara membakar. Lebih baik kita cegah dari sekarang. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan, mengutamakan cara-cara yang ramah lingkungan, serta berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla,” imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, Polsek BP Peliung berharap wilayah Kecamatan Buay Pemuka Peliung dapat menjadi wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari kabut asap akibat Karhutla.
“Harapan kami, wilayah BP Peliung tetap aman, sehat dan bebas asap. Ini butuh peran semua pihak. Mari kita jaga alam kita, karena kalau bukan kita siapa lagi, dan kalau bukan sekarang kapan lagi. Bersama kita cegah Karhutla,” tutup Aiptu Rusmiyadi.
Kegiatan himbauan dan pemasangan spanduk larangan Karhutla tersebut mendapat respon positif dari masyarakat. Warga berjanji akan mematuhi himbauan dan tidak akan membuka lahan dengan cara membakar.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. (Gie)













