BeritaPedia.news, OKU Timur — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8, Pengadilan Agama Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur menggelar kegiatan anjangsana ke Pondok Pesantren Yatim Piatu AL JIHADUL KARIM, Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan sosial tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Martapura, Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H., didampingi para Hakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Martapura.
Kedatangan rombongan Pengadilan Agama Martapura tersebut disambut hangat oleh penanggung jawab Pondok Pesantren Yatim Piatu AL JIHADUL KARIM, Ermawan Setiawan, A.Md, T., MPI, beserta para santri yatim piatu.
Ketua Pengadilan Agama Martapura, Irfan Firdaus dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan anjangsana ini merupakan wujud rasa syukur atas HUT ke-8 Pengadilan Agama Martapura, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap anak-anak yatim piatu.
“Di momen HUT ke-8 Pengadilan Agama Martapura ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan adik-adik di pondok pesantren. Kami titip anak-anak ini kepada pengurus pondok,” ujar Irfan Firdaus.
Ia juga berpesan agar para santri terus semangat menuntut ilmu demi masa depan.
“Didiklah agar bisa terus belajar, yang nantinya akan menjadi penerus-penerus dari kita semua. Mereka adalah generasi harapan bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, penanggung jawab pondok pesantren, Ermawan Setiawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan Pengadilan Agama Martapura.
“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan kepedulian dari Bapak Ketua dan seluruh jajaran Pengadilan Agama Martapura. Ini menjadi motivasi besar bagi anak-anak kami untuk terus belajar,” kata Ermawan.
Acara anjangsana diakhiri dengan doa bersama dan penyerahan bantuan sosial kepada pengurus pondok pesantren untuk kebutuhan para santri yatim piatu.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi antara lembaga peradilan dengan masyarakat, khususnya pondok pesantren. (Gie)













