Example 728x250
Berita

13 Pasangan di OKU Timur Raih Kepastian Hukum melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu

10
×

13 Pasangan di OKU Timur Raih Kepastian Hukum melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu

Share this article

BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Sebanyak 13 pasangan di Kabupaten OKU Timur yang perkawinannya belum tercatat secara resmi mendapatkan kepastian hukum melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 dan menjadi bentuk sinergi sejumlah instansi dalam memberikan akses pelayanan hukum kepada masyarakat.

Sidang Isbat Nikah Terpadu dihadiri Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita, S.H., M.H., Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Timur H. Abdul Kadir, S.Pd., M.P.Kim., serta Ketua Pengadilan Agama Martapura Irfan Firdaus, S.H., S.H.I., M.H.

Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, mengatakan kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena menyangkut kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap keluarga.

Sidang Isbat Nikah ini merupakan kegiatan yang sangat mulia karena memberikan kepastian dan landasan hukum bagi masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dan keturunan,” ujar Bupati.

Menurutnya, kepastian hukum dalam perkawinan merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap keluarga dan keturunan. Karena itu, pelayanan hukum seperti Sidang Isbat Nikah perlu terus didukung melalui kolaborasi dan sinergi antarinstansi.

Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 juga dimanfaatkan Bupati untuk menyampaikan harapan agar institusi Kejaksaan semakin mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang berintegritas, adil dan humanis.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi dalam pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten OKU Timur turut memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur. Penghargaan tersebut diberikan atas sinergi Kejaksaan Negeri OKU Timur dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Dennie Sagita menyampaikan bahwa Sidang Isbat Nikah merupakan langkah penting dalam membantu masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum, khususnya bagi pasangan yang perkawinannya belum tercatat secara resmi.

Sidang Isbat Nikah ini merupakan salah satu bentuk upaya kami untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Dennie.

Ia menambahkan, peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 tidak hanya menjadi momentum untuk melakukan refleksi, tetapi juga untuk semakin menghadirkan manfaat bagi masyarakat melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri OKU Timur, Pengadilan Agama Martapura, Kementerian Agama OKU Timur dan Pemerintah Kabupaten OKU Timur.

Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan dapat memberikan akses pelayanan hukum yang lebih mudah dan terpadu bagi masyarakat, khususnya pasangan yang membutuhkan penetapan status perkawinannya secara hukum.

Dengan adanya sidang tersebut, 13 pasangan yang mengikuti proses isbat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap keluarga dan keturunan.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights