BeritaPedia.news, Bandung — Upaya mediasi antara kubu Mas Murjoko dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis 9 Oktober 2025. Sidang yang semestinya menjadi langkah menuju perdamaian justru berlangsung penuh dinamika, memperlihatkan perbedaan sikap dan pandangan yang tajam di antara kedua pihak.
Proses hukum ini merupakan lanjutan dari gugatan kubu Mas Murjoko terhadap keputusan pemerintah terkait legalitas organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Namun alih-alih mencair, suasana mediasi sempat menghangat akibat beberapa peristiwa yang menyita perhatian peserta sidang.

“Peringatan Alam” di Ruang Sidang
Suasana ruang mediasi mendadak riuh ketika seorang tokoh akademisi yang hadir tiba-tiba terjatuh dari kursinya. Meski cepat ditangani, insiden tersebut menimbulkan berbagai tafsir di kalangan hadirin.
“Bisa jadi itu sekadar kejadian biasa, tapi bagi sebagian orang, peristiwa itu seolah menjadi pengingat bahwa alam punya cara sendiri menunjukkan arah kebenaran,” ujar salah seorang peserta sidang usai acara.
Perdebatan Soal Kuasa Hukum dan Sejarah Panjang PSHT
Dalam mediasi, kubu penggugat sempat melontarkan pernyataan bahwa pihak tergugat diwakili oleh “wajah baru”. Namun pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh tim kuasa hukum PSHT.
“Kami bukan orang baru. Sejak 2017, Kangmas Bambang sudah menjadi kuasa hukum PSHT dan hingga kini terus menjaga legalitas organisasi bersama rekan-rekan lainnya,” jelas salah satu anggota tim hukum PSHT.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan internal: siapa sesungguhnya yang baru memahami permukaan sejarah, dan siapa yang telah berjuang sejak lama menjaga marwah persaudaraan?
Makna Persaudaraan yang Mulai Terkikis
Salah satu poin yang menimbulkan sorotan adalah sikap pihak penggugat yang menolak duduk bersama dua tokoh utama organisasi, yakni Kangmas Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc., dan Mas Murjoko.
Padahal, dalam tradisi PSHT, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan lewat musyawarah dan ketulusan hati.
“Kalau niatnya perdamaian, semestinya mau bertatap muka. PSHT itu dibangun di atas semangat persaudaraan, bukan ego pribadi,” tutur seorang sesepuh PSHT yang hadir memberi pandangan.
Mas Murjoko Terlihat Pasif, Kuasa Hukum Lebih Dominan
Sepanjang proses mediasi, Mas Murjoko tampak lebih banyak diam dan menyerahkan urusan kepada tim kuasa hukumnya. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa arah langkah kubu penggugat tidak sepenuhnya digerakkan oleh prinsip persaudaraan, melainkan kepentingan lain di luar nilai-nilai organisasi.
“Mediasi itu forum hati ke hati, bukan ruang debat antar-pengacara,” komentar seorang pemerhati hukum yang mengikuti jalannya sidang.
Langkah Lanjut dan Kepastian Hukum
Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal lanjutan mediasi dalam dua minggu ke depan. Harapan besar muncul agar pertemuan berikutnya benar-benar menjadi momentum rekonsiliasi dan bukan sekadar formalitas hukum.
Sebagai informasi, pemerintah melalui SK Menkumham RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025 telah mengesahkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum. Keputusan ini sekaligus menegaskan keabsahan kepengurusan resmi PSHT di bawah naungan yang diakui negara.
Refleksi: Antara Hukum dan Hati Nurani
Sidang mediasi kali ini tidak hanya mempertemukan dua kubu yang bersengketa, tetapi juga menjadi cermin bagi seluruh warga PSHT: apakah nilai persaudaraan masih dijunjung tinggi, atau mulai pudar di tengah ambisi dan tafsir hukum.
“Setia hati itu bukan sekadar nama, tapi jalan hidup. Kalau persaudaraan hilang, maka hilanglah makna organisasi ini,” tutur seorang warga PSHT yang hadir dengan nada penuh harap.
Catatan:
Rilis ini disusun sebagai fakta perkembangan persidangan dan komitmen menjaga martabat Persaudaraan Setia Hati Terate.
Salam Persaudaraan Sejati — Memayu Hayuning Bawono. (Humas PSHT)
















Hanya semesta yang bisa menyeleksi nilai luhur ajaran psht yang sebenarnya..