BeritaPedia.news, Palembang — Rumah makan ternama, RM Pagi Sore, secara resmi menunjuk Unggul Garfli & Partners Law Office sebagai konsultan hukum tetap.
Penunjukan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama jasa hukum retainer yang berlangsung pada Selasa (29/4/2026).
Kerja sama ini dinilai sebagai langkah strategis manajemen dalam memperkuat aspek legal perusahaan di tengah perkembangan bisnis yang semakin dinamis.
Dengan pendampingan hukum berkelanjutan, operasional perusahaan diharapkan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perwakilan manajemen RM Pagi Sore, Hilman, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga profesionalitas dan kepatuhan hukum.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah bisnis yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan rasa aman, baik bagi perusahaan maupun para mitra,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan kantor hukum, Unggul Garfli, menegaskan kesiapan pihaknya dalam memberikan layanan hukum secara menyeluruh kepada klien.
“Kami berkomitmen memberikan layanan komprehensif, mulai dari konsultasi hukum, penyusunan dan peninjauan dokumen, pendampingan penyelesaian sengketa, hingga representasi hukum jika diperlukan,” jelasnya.
Hal senada disampaikan A. Rilo Budiman yang menegaskan bahwa sistem retainer memungkinkan klien memperoleh akses cepat dan responsif terhadap kebutuhan hukum yang muncul sewaktu-waktu.
“Dengan dukungan tim profesional, kami siap mendampingi dan mendukung pertumbuhan usaha klien secara berkelanjutan,” katanya.
Penandatanganan MoU ini menjadi simbol sinergi antara pelaku usaha dan praktisi hukum dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat, transparan, dan berkelanjutan, khususnya di Kota Palembang.
Dengan adanya kerja sama tersebut, RM Pagi Sore diharapkan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan hukum ke depan serta mampu mempertahankan posisinya sebagai salah satu pelaku usaha kuliner terkemuka di Indonesia. (Wie)














