BeritaPedia.news, Palembang — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan nama AS, mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Dapil OKU Timur sekaligus Ketua DPC salah satu Partai di OKU Timur, kini menjadi sorotan publik. Hingga pertengahan Agustus, tercatat sedikitnya empat laporan resmi telah diajukan korban ke pihak kepolisian, tiga di antaranya di Polda Sumsel dan satu di Polres OKU Timur. Total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Pelaku diduga membangun kepercayaan korban melalui pembayaran awal yang lancar, lalu menghentikan pembayaran saat transaksi dalam jumlah besar, bahkan menyerahkan cek kosong yang tidak dapat dicairkan. Kuasa hukum korban menegaskan, pola ini mengarah pada tindak pidana penipuan, bukan sengketa perdata seperti yang sempat diisyaratkan aparat di lapangan.
Kuasa hukum korban, Septiani, S.H., menyampaikan bahwa tiga laporan yang masuk ke Polda Sumsel terkait bisnis beras, dengan total kerugian sekitar Rp 900 juta.
“Bukti transaksi, pengiriman barang, hingga percakapan yang menunjukkan niat mengelabui sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan, pada 13 Agustus kemarin, korban dan saksi sudah diperiksa,” ujar Septiani.
Ia menegaskan, proses hukum di Polda berjalan sesuai prosedur, namun pihaknya tetap mengawal agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. “Korban yang melapor bukan satu atau dua orang saja, melainkan sudah banyak. Kami berharap kasus ini diproses secara profesional dan tuntas,” imbuhnya.
Sementara itu, laporan yang masuk ke Polres OKU Timur diajukan oleh seorang pengusaha berinisial H, dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp 1,8 miliar.
Pada Kamis (14/8), tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Septiani, S.H.; Muhamad Khoiry Lizani, S.H.; Sri Agria Sekar Retno, S.H.; dan Sandi Kurniawan, S.H. mengadakan pertemuan dengan AKP Sudono, Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, untuk mengetahui perkembangan penyelidikan. Namun, Kanit Pidum sempat menyampaikan pandangan awal bahwa perkara ini merupakan ranah perdata.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Muhamad Khoiry Lizani. “Berdasarkan bukti, jelas terlihat adanya pola penipuan. Ada unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Memberikan cek kosong dan berhenti membayar setelah barang dikirim dalam jumlah besar bukanlah sengketa kontrak biasa,” tegasnya.
Sri Agria Sekar Retno, S.H. menambahkan, korban tidak hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga kerugian imateriil yang berdampak pada reputasi bisnis.
“Reputasi adalah modal penting dalam dunia usaha. Sekali rusak, kerugian bisa terus berlanjut tanpa batas,” ujarnya.
Sandi Kurniawan, S.H. mengingatkan agar aparat berhati-hati dalam mengklasifikasikan perkara.
“Jangan sampai kasus pidana yang jelas terpenuhi unsurnya ini dipoles menjadi perdata. Kami akan mengawal hingga tuntas, bahkan siap menempuh jalur hukum ke tingkat yang lebih tinggi jika perlu,” tegasnya.
Kasus ini bukanlah yang pertama kali menjerat AS. Pada 2023, ia juga dilaporkan ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan perekrutan tenaga pendamping pertanian dan perikanan senilai Rp 105 juta. Saat itu, kasus sempat mencuat di media, namun publik belum mengetahui kelanjutan hukumnya.
Rekam jejak tersebut memunculkan dugaan bahwa laporan-laporan baru ini merupakan bagian dari pola yang berulang.
Seiring bertambahnya jumlah laporan, desakan publik terhadap aparat hukum kian menguat. Seorang aktivis hukum di Palembang yang enggan disebut namanya mengatakan,
“Jika orang dengan posisi politik bisa lolos, ini akan jadi preseden buruk dan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.”
Proses penyelidikan di Polda Sumsel dan Polres OKU Timur masih berjalan. Tim kuasa hukum telah menyiapkan bukti tambahan, mulai dari dokumen pengiriman barang, kwitansi, aliran dana, hingga rekaman percakapan.
“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Semua bukti sudah ada, tinggal kemauan aparat untuk memproses,” tutup Septiani. (Gie)















