BeritaPedia.news, OKU Timur – Satuan Reskrim Polsek Madang Suku I berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang terjadi di wilayah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 15.40 WIB, saat korban, Anggie Luthfia Zainussaholeha (17), seorang pelajar asal Desa Banban Rejo, dalam perjalanan pulang dari sekolahnya di SMA Negeri 1 Belitang. Di tengah perjalanan, korban dihadang oleh tiga orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna biru.

Salah satu pelaku mengacungkan sebilah pisau sepanjang ± 35 cm dan mencoba merampas sepeda motor korban. Korban sempat melawan hingga terjadi tarik menarik, namun pelaku akhirnya berhasil merampas sepeda motor Honda Beat milik korban dan melarikan diri ke arah Desa Banban Rejo.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dengan nilai sekitar Rp15 juta. Ayah korban, Ahmad Taufiq (49), melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Madang Suku I.
Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardani, S.H., CPM, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku di Dusun Beringin, Desa Raman Condong. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Dodi dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial ZO (28), warga Desa Batumas, Kecamatan Belitang II. Saat diamankan, pelaku tengah menimbang gabah di desa tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah mertuanya dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru putih yang digunakan pelaku, 1 buah helm NHK biru oranye, 1 buah jaket biru dongker, 1 buah tas biru, 1 buah sarung pisau kulit cokelat dan 1 buah STNK atas nama Sumiyem.
Kanit Reskrim Polsek Madang Suku I, Ipda Ardi Jatmiko, SIP, MH, menyatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku ZO mengakui bahwa ia terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama dua orang rekannya yang saat ini masih dalam kenyamanan,” jelas Ipda Ardi.
Dua pelaku lainnya, yang diketahui berinisial W dan A, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap keduanya.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga semua pelaku berhasil diamankan. Kasus ini menjadi perhatian kami karena melibatkan kekerasan terhadap pelajar,” tambah Ipda Ardi.
Hingga saat ini, Polsek Madang Suku I telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk menerima laporan polisi, olah TKP, pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penangkapan dan pemeriksaan pelaku, serta penyitaan barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres OKU Timur dan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Iptu Dodi Mardani mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan,” pungkasnya. (Gie)















