BeritaPedia.news, OKU Timur — Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) secara resmi menetapkan pengesahan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kepada Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH., M.Sc.. Keputusan ini sekaligus mencabut dan membatalkan badan hukum PSHT sebelumnya yang tercatat atas nama Moerjoko HW.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, yang menjadi titik akhir dari konflik hukum panjang terkait keabsahan organisasi PSHT.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pengurus PSHT Cabang OKU Timur segera melakukan langkah strategis dengan melaporkan legalitas organisasi kepada instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten OKU Timur pada Rabu 23 Juli 2025.
Pengurus yang hadir dalam pelaporan ini di antaranya yaitu Suratno, Ketua Dewan Penasehat PSHT OKU Timur, Rahmat Saleh, SH, Ketua Cabang PSHT OKU Timur, Efriyansah, S.Pd Sekretaris Umum PSHT OKU Timur.
Rombongan ini menyerahkan berkas legalitas kepada sejumlah instansi, yakni Badan Kesbangpol OKU Timur, diterima langsung oleh Kepala Kesbangpol Faisal SKM, Polres OKU Timur, diterima oleh Kasat Intelkam, Kodim 0403 OKU, diterima oleh anggota TNI yang sedang bertugas, Pengurus IPSI OKU Timur, diterima oleh Sekretaris Umum IPSI OKU Timur, Ahmad Subhan.
Dalam keterangannya, Suratno menegaskan bahwa keputusan hukum ini merupakan hasil dari perjuangan panjang di meja hijau yang dimulai sejak tahun 2019.
“Setelah melalui perjalanan panjang dan melelahkan di meja hijau, akhirnya titik terang perjuangan hukum organisasi PSHT resmi mencapai garis akhir. Pemerintah melalui Menteri Hukum telah mengembalikan status badan hukum PSHT kepada kepemimpinan Kang Mas Dr. Muhammad Taufiq. Ini adalah kemenangan konstitusional,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan akumulasi dari berbagai putusan pengadilan, mulai dari PTUN Jakarta, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali di MA.
Sementara itu, Ketua Cabang PSHT OKU Timur, Rahmat Saleh, SH, menekankan bahwa pengesahan ini secara otomatis membatalkan legalitas organisasi yang sebelumnya diklaim oleh Moerjoko HW.
“SK Menteri Hukum tersebut membatalkan badan hukum atas nama AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022. Kepengurusan yang diklaim oleh Mas Moerjoko sebagai Ketua Umum tidak berlaku lagi secara hukum,” jelasnya.
Ia berharap dengan pengesahan ini, tidak ada lagi pihak-pihak yang mengatasnamakan PSHT secara tidak sah, termasuk penggunaan lambang dan atribut organisasi yang menyerupai PSHT.
“Kami mengimbau agar semua pihak mematuhi peraturan perundang-undangan serta bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusifitas di wilayah Kabupaten OKU Timur,” tambahnya.
Langkah pelaporan ini sekaligus menegaskan komitmen PSHT Cabang OKU Timur dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas organisasi di hadapan hukum dan masyarakat. (Gie)















