BeritaPedia.news, Jakarta — Polemik status empat pulau yang sempat memicu perdebatan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengembalikan Pulau Mangkir Kecil, Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/6/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan verifikasi dokumen dan data sah milik pemerintah.
“Bapak Presiden telah menerima laporan lengkap dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk data historis dan yuridis. Berdasarkan hal itu, diputuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil berada dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi.
Putusan Presiden ini keluar tak lama setelah digelarnya pertemuan penting di Istana Kepresidenan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Saat pertemuan berlangsung, Presiden Prabowo tengah melakukan kunjungan kerja ke Rusia.
Sengketa ini bermula dari diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari Sumatera Utara. Kebijakan tersebut segera menuai reaksi keras dari berbagai pihak, terutama masyarakat dan Pemerintah Aceh yang merasa memiliki hak historis atas pulau-pulau itu.
Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan bahwa wilayah tersebut memiliki rekam jejak sejarah yang kuat sebagai bagian dari Aceh, sementara pihak Sumatera Utara mengacu pada data survei dari Kemendagri serta kepatuhan terhadap keputusan pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Presiden memutuskan untuk turun tangan secara langsung guna menyelesaikan ketegangan antarprovinsi ini.
“Presiden menyadari pentingnya menjaga stabilitas dan keadilan administratif. Maka beliau secara langsung mengambil alih penanganan persoalan batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara,” jelas Dasco dalam keterangannya kepada media pada Sabtu malam (14/6/2025).
Dengan keluarnya keputusan ini, diharapkan tidak hanya menyelesaikan konflik administratif, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dalam penataan wilayah di Indonesia. (*)















