BeritaPedia.news , OKU Timur – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang OKU Timur, Sumatera Selatan, menyuarakan kekecewaannya terhadap sikap Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang dinilai lamban menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA).
Ketua Dewan Cabang sekaligus mantan Ketua PSHT Cabang OKU Timur, Suratno, mengecam keras Kemenkumham atas pengabaian terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA No. 68 Tahun 2022 dan Penetapan PTUN Jakarta No. 217 Tahun 2024.
Bersama Ketua Cabang PSHT OKU Timur, Rahmat Saleh, Suratno menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ketua Umum PSHT, Kangmas Muhammad Taufiq, yang mendesak Kemenkumham RI segera menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Keputusan pengadilan yang sudah inkracht harus segera dieksekusi. Jika dibiarkan, ketidaktegasan Kemenkumham bisa memicu dampak negatif bagi organisasi kami,” tegas Suratno dalam pernyataannya, Senin (21/04/2025) sore.
Ia menambahkan, keresahan kini dirasakan oleh ribuan anggota PSHT di OKU Timur. Banyak yang mendesak agar ada tindakan nyata dari pemerintah, bahkan tak sedikit yang menyatakan siap turun langsung menyuarakan aspirasi ke Kantor Kemenkumham RI.
“Kami berharap ada langkah konkret dari Kemenkumham untuk menyelesaikan dualisme kepengurusan ini. Jika dibiarkan terus berlarut, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak yang tak diinginkan,” jelasnya.
Polemik yang mendera organisasi pencak silat terbesar di Indonesia ini berpotensi memicu kegaduhan besar apabila tidak segera ditangani. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jutaan pendekar PSHT dari seluruh Indonesia tengah bersiap untuk menggelar aksi besar-besaran demi menuntut keadilan dan penegakan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintah. (Gie)















