“Santri harus kuat dan mampu mengelola keuangan agar tidak sampai tergoda untuk melakukan pinjaman online. Maka dari itu perlu kemampuan dan manajemen yang baik dalam mengelola keuangan“, ucap Huda.
Abdul Muin Akmal selaku Analis Senior Deputi Direktur Pengawasan Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK juga menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.














