BeritaPedia.news, OKUTIMUR — Guna mengantisipasi terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta dampak buruk bencana kabut asap, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemuka (BP) Peliung Polres OKU Timur gencar turun ke lapangan memberikan sosialisasi dan memasang spanduk imbauan kepada masyarakat, Minggu (18/10/2026).
Kegiatan edukasi dan pencegahan tersebut dilaksanakan langsung oleh personel Polsek BP Peliung, AIPDA Barlin, yang menyasar titik-titik strategis dan kawasan rawan Karhutla di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur melalui Kapolsek BP Peliung IPDA Bastian Marratin, S.H., menegaskan bahwa aksi memasang spanduk larangan membakar hutan dan sosialisasi tatap muka ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar tidak hanya berpotensi memicu bencana kabut asap dan merusak ekosistem, tetapi juga mengancam kesehatan serta keselamatan jiwa masyarakat luas. Karena itu, langkah pencegahan sejak dini harus kami optimalkan,” ujar AIPDA Barlin saat menyampaikan arahan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengingatkan warga mengenai konsekuensi hukum bagi siapa saja yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara hingga denda bernilai besar.
Melalui kegiatan ini, jajaran Polsek BP Peliung mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan hukum yang berlaku dan mengutamakan metode pengolahan lahan yang ramah lingkungan tanpa membakar.
“Kami sangat berharap partisipasi aktif warga untuk saling mengingatkan dan segera melapor jika melihat adanya indikasi titik api. Mari kita jaga bersama agar wilayah Kecamatan BP Peliung tetap aman, sehat, dan bebas dari ancaman kabut asap Karhutla,” pungkasnya.













