Berita

Polsek BP Peliung Intensifkan Patroli Karhutla, Bripka Hendrawan Ajak Petani Kelola Lahan Tanpa Bakar

40
×

Polsek BP Peliung Intensifkan Patroli Karhutla, Bripka Hendrawan Ajak Petani Kelola Lahan Tanpa Bakar

Share this article

BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Polsek Buay Pemuka Peliung (BP Peliung) Polres OKU Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Setelah pagi tadi dilaksanakan monitoring debit air, pada Sabtu (17/10/2026) sore, personel Polsek BP Peliung kembali turun lapangan.

Kali ini, anggota Polsek BP Peliung, Bripka Hendrawan dan Brigpol Harry Triatmanto, S.H., turun langsung melakukan himbauan kepada masyarakat dan pemasangan bener (spanduk) larangan Karhutla di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Kegiatan ini difokuskan untuk mengedukasi masyarakat petani agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Tindakan membakar lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan bencana kabut asap dan merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat serta keselamatan bersama.

Kapolsek BP Peliung melalui Bripka Hendrawan menyampaikan bahwa edukasi harus dilakukan secara terus-menerus dan langsung menyentuh masyarakat di lapangan.

“Kami dari Polsek BP Peliung rutin turun ke desa-desa, menemui para petani secara langsung. Kami sampaikan bahwa membuka lahan dengan cara membakar itu sangat berbahaya dan dilarang oleh undang-undang,” ujar Bripka Hendrawan.

Menurutnya, masih ada sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa membakar adalah cara tercepat dan murah untuk membuka lahan baru, padahal risiko dan kerugiannya jauh lebih besar.

“Memang terlihat mudah, tapi dampaknya luar biasa. Asapnya menyebar kemana-mana, mengganggu pernapasan anak-anak dan lansia, merusak kesuburan tanah, bahkan bisa merembet ke lahan orang lain dan menjadi kebakaran besar. Jadi jangan sampai karena ingin cepat, malah merugikan banyak orang,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Harry Triatmanto, S.H. juga memberikan pemahaman hukum terkait ancaman pidana bagi pelaku Karhutla.

“Kami tidak hanya mengimbau, tapi juga menjelaskan konsekuensi hukumnya. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman hukuman penjara hingga bertahun-tahun dan denda yang besar, bisa mencapai miliaran rupiah,” tegas Brigpol Harry.

Ia merujuk pada Pasal 78 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi tegas bagi pembakar hutan dan lahan.

“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mematuhi aturan, mengutamakan cara-cara yang ramah lingkungan dalam mengelola lahan, seperti dengan cara dibajak atau menggunakan alat berat, serta berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla. Mari kita wujudkan wilayah Kecamatan BP Peliung yang aman, sehat, dan bebas dari kabut asap Karhutla,” ajaknya.

Pemasangan spanduk larangan Karhutla dilakukan di titik-titik strategis yang mudah dilihat warga, seperti di persimpangan jalan desa, dekat lahan pertanian, dan di depan balai desa.

Masyarakat yang ditemui menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan siap mendukung program bebas Karhutla.

“Terima kasih pak polisi sudah diingatkan. Kami petani di sini sepakat tidak akan bakar lahan lagi,” ujar salah satu warga petani di Desa Banuayu.

Seluruh kegiatan himbauan dan pemasangan spanduk Karhutla berjalan dengan lancar, aman dan kondusif hingga selesai. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights