Berita

Grebek Markas Transaksi N4rkoba di Semendawai Barat, Satresnarkoba Polres OKU Timur Ringkus Bandar S4bu Beserta 54 Paket Barang Bukti

558
×

Grebek Markas Transaksi N4rkoba di Semendawai Barat, Satresnarkoba Polres OKU Timur Ringkus Bandar S4bu Beserta 54 Paket Barang Bukti

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten OKU Timur.

Seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai bandar narkotika jenis sabu berhasil diringkus petugas dalam sebuah penggerebekan di Desa Kangkung, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur, pada Senin (12/10/2026) sekira pukul 14.15 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial I (43), seorang pria berprofesi sebagai sopir warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dari tangan tersangka, petugas menyita sebanyak 54 paket diduga narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 13,57 gram.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Guntur Iswahyudi, S.H., yang didampingi Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi serta laporan masyarakat yang merasa resah, sebab ada sebuah rumah di Desa Kangkung, Kecamatan Semendawai Barat sering dijadikan tempat transaksi sekaligus lokasi mengkonsumsi narkotika,” ungkap Kasat AKP Guntur.

Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur di bawah pimpinan AKP Guntur Iswahyudi bersama Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H., langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mendapati aktivitas mencurigakan, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi sasaran.

Saat digerebek, tersangka Iskandar tak dapat berkutik berada di dalam rumah tersebut. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan badan, pakaian, hingga penyisiran ke setiap sudut ruangan rumah.

“Hasil penggeledahan, anggota menemukan 52 paket klip bening diduga sabu yang tersembunyi di dalam dompet kecil pada lipatan jaket jeans milik tersangka. Selain itu, ditemukan pula 2 paket sabu tambahan beserta seperangkat alat hisap (bong), jarum, skop plastik, dua buah pirek kaca, dan satu unit ponsel Samsung A56 hitam di dalam tas warna hitam,” jelas AKP Guntur.

Saat diinterogasi secara intensif di lokasi kejadian, tersangka Iskandar tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang haram beserta barang bukti pendukung tersebut adalah milik dirinya. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang rekannya berinisial JNI, yang kini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkoba lainnya, tersangka Iskandar bersama seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres OKU Timur.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (Red)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights