BeritaPedia.news, OKU Timur — Unit Reskrim Polsek Belitang I Polres OKU Timur mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit telepon seluler (HP) yang terjadi di lingkungan MAN Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (26), warga Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten OKU Timur. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Belitang I melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan HP milik seorang pelajar.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendi Ramadona, S.H., M.H., Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, S.H., serta Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa kehilangan itu terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di lingkungan MAN Gumawang. Korban, Jessen Nur Alpiansyah (17), saat itu sedang mengikuti latihan drumband di sekolah.
Sekitar pukul 12.00 WIB, korban meletakkan HP miliknya di ruang drumband dan menyimpannya di dalam seragam pramuka. Setelah selesai latihan sekitar pukul 15.30 WIB, korban kembali ke ruang tersebut untuk mengambil HP, namun barang tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian berusaha mencari HP di sekitar ruangan dan menanyakan keberadaannya kepada saksi Tria Nanda Harapansa (17). Namun, saksi mengaku tidak mengetahui keberadaan HP tersebut.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Redmi Note 14 warna hitam dengan kerugian ditaksir sekitar Rp1,5 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang I.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Belitang I melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa HP yang dilaporkan hilang berada pada seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Kapolsek Belitang I selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap inisial J.
“Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Belitang I memperoleh informasi terkait keberadaan handphone yang dilaporkan hilang. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankannya ke Polsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Johan Syafri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit HP Redmi Note 14 warna hitam. Sementara dari pelapor, polisi turut menyita satu buah kotak HP dengan merek dan nomor IMEI yang sesuai.
Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh jajaran Polsek Belitang I.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” kata AKP Supardi.
Dalam perkara tersebut, pria inisial J telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Sp. TAP / 10 /IX/Res.1.8/2026 tertanggal 26 September 2026. Polisi juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa orang yang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian. Ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak kategori V.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Belitang I untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













