BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Tim Shadow Wallet Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat I Musi 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah bedeng kebun karet di Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Rendy, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KHAIRUDIN alias MANGKU, 46 tahun, warga Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka, serta MUHAMMAD SUDYRA MURSYAD alias USAD, 18 tahun, yang juga berdomisili di wilayah Desa Cempaka.
Pengungkapan dan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/11/VIII/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Cempaka/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 13 Agustus 2026.
Peristiwa dugaan curas terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dalam bedeng kebun karet Desa Cempaka, Kecamatan Cempaka.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, aksi tersebut dilakukan dengan cara salah satu pelaku diduga menodongkan senjata api jenis pistol dan menyuruh korban serta saksi untuk tiarap. Setelah itu, para pelaku mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain dua unit telepon seluler, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, dua buah alat pancing, serta seekor ayam jantan Bangkok. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp4 juta.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur Iptu Rendy, S.H., M.H., melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas AKP Supardi, S.H., mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
“Penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan pengembangan dari tersangka atas nama Muhammad Yusuf yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan bersama-sama di dalam bedeng kebun karet Desa Cempaka,” ujar AKP Supardi menyampaikan keterangan kepolisian.
Kedua terduga pelaku kemudian diamankan di sebuah gubuk kebun duku yang berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka.
“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka bersikap kooperatif dan selanjutnya diamankan serta dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realme 5i warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa nomor polisi. Berdasarkan data kepolisian, kedua barang bukti tersebut disita dalam perkara lain.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 479 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana yang disampaikan dalam laporan pengungkapan kasus.
Sejumlah tindakan telah dilakukan penyidik, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengambil keterangan korban dan saksi, hingga melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026 yang dilaksanakan jajaran kepolisian dalam rangka penanganan tindak pidana yang menjadi sasaran operasi.













