BeritaPedia.news, OKU Timur – Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Buay Pemuka (BP) Peliung. Salah satunya melalui kegiatan imbauan langsung kepada masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan dengan cara membakar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung, Aiptu Bambang, di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur, Senin (24/8/2026).
Dalam kegiatan itu, Aiptu Bambang mengingatkan masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan kabut asap, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Mari kita cegah bersama potensi karhutla dengan menggunakan cara-cara yang lebih aman dan ramah lingkungan,” ujar Aiptu Bambang.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat harus memahami bahwa membakar hutan dan lahan bukan hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat berhadapan dengan proses hukum apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana,” tegasnya.
Menurutnya, pencegahan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan petugas, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Aiptu Bambang mengajak warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi maupun kejadian kebakaran hutan dan lahan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan. Dengan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak, kita dapat mencegah karhutla dan menciptakan wilayah BP Peliung yang aman, sehat, serta bebas dari kabut asap,” pungkasnya.
Kegiatan imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat langkah pencegahan karhutla, khususnya di wilayah hukum Polsek BP Peliung.













