Example 728x250
Berita

Sabung Ayam di Kotanegara Dibubarkan Polisi, Seorang Pria Diamankan

20
×

Sabung Ayam di Kotanegara Dibubarkan Polisi, Seorang Pria Diamankan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengungkap dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam yang berlangsung di wilayah Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (53), warga Desa Kotanegara, yang diduga berperan sebagai penyedia lahan atau tempat berlangsungnya aktivitas perjudian sabung ayam.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di pekarangan rumah yang berada di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II.

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum bersama personel untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian sabung ayam. Petugas kemudian mengamankan S untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, personel kemudian melakukan tindakan di lokasi dan mengamankan pihak yang diduga terkait dengan kegiatan perjudian tersebut,” ujar IPTU Rendi Ramadhona.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, yakni tiga ekor ayam Bangkok, satu buah kurungan ayam, satu buah tas ayam berwarna hitam, satu buah jam dinding serta satu helai kain pembatas gelanggang ayam berwarna hitam-merah.

“Barang bukti yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara. Terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.

Penyidik Satreskrim Polres OKU Timur telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan, di antaranya membuat laporan polisi, pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri OKU Timur dan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Polres OKU Timur juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Jangan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights