Example 728x250
Berita

Polisi OKU Timur Tangkap Pria yang Diduga Bawa Kabur Motor Warga dengan Modus Mengaku Petugas Lapas

8
×

Polisi OKU Timur Tangkap Pria yang Diduga Bawa Kabur Motor Warga dengan Modus Mengaku Petugas Lapas

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang mengakibatkan seorang warga kehilangan sepeda motor. Seorang pria berinisial KBA alias Ibrahim (49) diamankan polisi di wilayah Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh Ngadiono, seorang petani asal Desa Nusa Raya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, pada 9 Juli 2026.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di lingkungan Mapolres OKU Timur, Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura.

Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban sedang berada di rumah bersama saksi Amrini di Desa Nusa Raya. Saat itu, datang seorang pria yang mengaku sebagai petugas Lapas Martapura dan memperkenalkan diri dengan nama “Nyoman”.

Pria tersebut kemudian menyampaikan kepada korban bahwa adik korban bernama Sarwo, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Martapura, akan mendapatkan bantuan. Pelaku juga mengajak korban untuk membesuk adiknya.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban bersama pria tersebut berangkat menuju Polres OKU Timur menggunakan sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan, tepatnya di kawasan Simpang Tugu Adipura, pria tersebut meminta korban bertukar posisi dan kemudian mengendarai sepeda motor.

Setibanya di halaman belakang ruang tahanan Polres OKU Timur, pelaku menghentikan sepeda motor dan meminta korban turun dengan alasan hendak memarkirkan kendaraan.

Namun, setelah korban turun, pelaku justru memutar balik sepeda motor dan melarikan diri. Pelaku juga membawa helm milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna silver hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BG 3221. Korban memperkirakan kerugian yang dialaminya mencapai Rp28 juta.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur IPDA M. Indra Fahrozi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal SW untuk menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Rasuan, anggota melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” demikian keterangan dalam laporan pengungkapan perkara.

Hasil pengecekan petugas memastikan bahwa KBA alias Ibrahim berada di rumah kerabatnya di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.

Pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam proses pengungkapan perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian, yakni satu helai kemeja lengan panjang warna biru dongker merek Premium Folkadot dan satu helai kaos lengan pendek warna hitam merek Boombogie.

Polisi juga mengamankan satu helai kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan Boombogie yang disebut dibeli menggunakan hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa pelapor dan saksi-saksi, memeriksa tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Selanjutnya, penyidik merencanakan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri OKU Timur, melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku sebagai petugas instansi tertentu dan menawarkan bantuan atau kepentingan tertentu, terlebih apabila meminta kepercayaan atau akses terhadap barang milik pribadi.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas atau pihak tertentu tanpa memastikan identitas dan kebenaran informasinya terlebih dahulu,” ujar sumber kepolisian terkait penanganan perkara tersebut. (Gie)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights