Example 728x250
Hukum & Kriminal

Polres OKU Timur Tuntaskan Empat Kasus 3C, DPO Lama Ikut Ditangkap

205
×

Polres OKU Timur Tuntaskan Empat Kasus 3C, DPO Lama Ikut Ditangkap

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Jajaran Polres OKU Timur kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Dalam kurun waktu 19 hari pelaksanaan operasi yang berlangsung sejak 13 hingga 31 Mei 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap empat kasus kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres OKU Timur pada Jumat (5/6/2026). Kegiatan itu dipimpin Wakapolres OKU Timur Kompol Hendri, S.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, S.H., M.H., beserta jajaran penyidik Satreskrim.

Dalam keterangannya, Kompol Hendri mengungkapkan bahwa seluruh target operasi yang telah ditetapkan berhasil dicapai. Dari empat kasus yang diungkap, satu kasus ditangani langsung oleh Satreskrim Polres OKU Timur, sementara tiga kasus lainnya berhasil diungkap oleh Polsek jajaran.

“Capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang terlibat dalam operasi. Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan terukur,” ujar Kompol Hendri.

Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Juli 2015 di wilayah Kecamatan Semendawai Suku III.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur berhasil mengamankan tersangka berinisial W (42), warga Kabupaten Musi Banyuasin, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bersama rekannya diduga membobol rumah korban pada dini hari dengan merusak dinding bagian belakang rumah.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur dua unit sepeda motor milik korban dengan total kerugian sekitar Rp10 juta. Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Sementara itu, Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Sukaraja. Dalam perkara tersebut, tersangka B (41) diduga mengambil dua karung padi masing-masing seberat 50 kilogram dan dua tabung gas elpiji 3 kilogram milik korban.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan tersebut, di antaranya linggis, papan kayu, sandal milik tersangka, dua karung padi, serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian.

Di wilayah Kecamatan Martapura, Polsek Martapura berhasil menangkap tersangka DP (22), warga Desa Tanjung Kemala. Tersangka diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat, lima tabung LPG, dan sebuah mesin steam milik korban.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku masuk ke area rumah korban dengan merusak pagar dan mengakses bagian dapur sebelum membawa kabur sejumlah barang berharga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Kasus lainnya berhasil diungkap oleh Polsek Belitang II terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Tanggul Irigasi BK 24, Desa Kelirejo. Tersangka berinisial R (36) diduga melakukan perampasan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang sedang menuju pasar.

Pelaku disebut memepet kendaraan korban, mengancam menggunakan senjata tajam, kemudian memotong tali tas selempang yang berisi telepon genggam dan uang tunai sebelum melarikan diri.

Berkat penyelidikan yang dilakukan petugas, tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang turut membantu proses pengungkapan berbagai kasus tersebut.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian. Kami mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Polres OKU Timur memastikan akan terus meningkatkan kegiatan preventif maupun represif guna menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan 3C yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten OKU Timur. (Red)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights