BeritaPedia.news, OKU Timur —. Sebagai langkah preventif mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Buay Pemuka Peliung mengintensifkan sosialisasi edukatif di wilayah hukumnya, Jumat (6/11/2026).
Kegiatan pencegahan ini dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek BP Peliung Aipda Paryadin, S.I.Kom.
Dalam aksinya, Aipda Paryadin turun langsung menyambangi pemukiman warga serta memasang banner imbauan di titik-titik strategis Kabupaten OKU Timur.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak membuka maupun mengolah lahan pertanian dengan cara membakar.
“Tindakan membakar lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan bencana kabut asap dan merusak ekosistem lingkungan,” ujar Aipda Paryadin di sela kegiatan sosialisasi.
“Lebih dari itu, dampaknya sangat berbahaya karena dapat mengancam kesehatan masyarakat serta keselamatan bersama,” tegasnya.
Selain sosialisasi persuasif, Kanit Binmas juga menegaskan adanya sanksi hukum yang berat bagi siapa saja yang nekat melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi pidana tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ancaman hukuman untuk pelaku pembakaran lahan tidak main-main, meliputi sanksi penjara hingga denda bernilai besar,” jelas Aipda Paryadin.
Melalui kegiatan ini, jajaran Polsek BP Peliung mengajak seluruh warga untuk mengutamakan cara-cara pengelolaan lahan yang ramah lingkungan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan serta mencegah potensi karhutla sejak dini.
“Mari kita bersama-sama mematuhi aturan demi mewujudkan wilayah Kecamatan BP Peliung yang aman, sehat, dan bebas dari kabut asap,” pungkasnya. (Red)













