BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Sebagai langkah nyata antisipasi dini terhadap bencana lingkungan, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemuka (BP) Peliung gencar turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan imbauan serta memasang spanduk larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan preventif yang dilaksanakan pada Kamis (29/10/2026) ini dipimpin langsung oleh Kasium Intel Polsek BP Peliung, Aiptu Ibnu, bersama sejumlah personel piket fungsi. Langkah ini menyasar sejumlah titik rawan guna memastikan pesan pencegahan karhutla tersampaikan secara langsung kepada warga di wilayah hukum Polsek BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Aiptu Ibnu dalam keterangannya di sela-sela kegiatan menyampaikan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan melanggar hukum yang dampaknya sangat luas dan merusak. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya memicu bencana kabut asap pekat yang mencemari udara, tetapi juga mengancam kesehatan fisik masyarakat secara langsung serta membahayakan keselamatan umum.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk mengetuk hati dan kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan. Membuka lahan dengan cara membakar bukan hanya merusak ekosistem dan menimbulkan polusi udara, tetapi juga membawa ancaman serius bagi kesehatan warga serta keselamatan kita bersama,” ujar Aiptu Ibnu di hadapan warga setempat.
Selain memberikan pemahaman mengenai dampak buruk lingkungan, aparat kepolisian dalam kegiatan tersebut juga secara tegas mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum yang menanti para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Aparat mensosialisasikan bahwa setiap pelanggaran terkait karhutla dapat dijerat dengan sanksi pidana berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, yang mencakup ancaman hukuman kurungan penjara dalam jangka waktu tertentu serta denda dengan nominal yang sangat besar.
Penegasan sanksi hukum ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus menutup ruang bagi oknum-oknum yang masih nekat mengambil jalan pintas dalam mengolah lahan pertanian maupun perkebunan.
Kendati demikian, pendekatan yang dikedepankan oleh Polsek BP Peliung tetap bersifat humanis dan persuasif. Melalui dialog langsung di titik-titik berkumpulnya warga, para anggota kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mulai beralih ke metode pengolahan lahan yang lebih ramah lingkungan, aman, dan berkelanjutan tanpa harus menggunakan cara pembakaran.
“Kami mengajak seluruh warga untuk mematuhi aturan yang ada, mengutamakan cara-cara pembersihan lahan yang ramah lingkungan, serta mari kita bersama-sama berperan aktif mengawasi dan mencegah terjadinya karhutla di lingkungan kita masing-masing,” imbuh Aiptu Ibnu.
Melalui sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan partisipasi aktif masyarakat, pihak Polsek BP Peliung optimis wilayah Kecamatan Buay Pemuka Peliung ke depannya dapat terus terjaga kondusivitasnya, menjadi kawasan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman bencana kabut asap karhutla secara berkelanjutan.













