Berita

Polsek Buay Pemuka Peliung Bersama Warga Desa Negeri Agung Perkuat Mitigasi Karhutla, Sosialisasikan Bahaya Puntung Rokok dan Sanksi Pidana

11
×

Polsek Buay Pemuka Peliung Bersama Warga Desa Negeri Agung Perkuat Mitigasi Karhutla, Sosialisasikan Bahaya Puntung Rokok dan Sanksi Pidana

Share this article

BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Buay Pemuka (BP) Peliung, Polres OKU Timur, terus memperkuat langkah preventif dalam menanggulangi bencana lingkungan. Kali ini, kegiatan sosialisasi, penyebaran materi mitigasi, serta pemasangan banner larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) digelar secara masif di Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, pada Rabu (29/10/2026) sekira pukul 10.40 WIB.

Kegiatan lapangan yang penuh keakraban namun tetap tegas ini dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam Polsek BP Peliung, Aiptu Ibnu, didampingi oleh Bhabinkamtibmas Polsek BP Peliung Brigpol Harry Triatmanto, S.H., serta Ba Polsek BP Peliung Bripda Dimas Prayoga. Kehadiran para aparat penegak hukum ini disambut antusias oleh perangkat desa beserta warga masyarakat Desa Negeri Agung.

Mewakili Kapolsek BP Peliung, Bhabinkamtibmas Brigpol Harry Triatmanto, S.H., dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan mitigasi ini difokuskan pada upaya membangun kesadaran kolektif warga agar menghentikan kebiasaan lama yang berisiko tinggi memicu kebakaran, seperti membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan tersebut aparat kepolisian juga memberikan atensi khusus terhadap hal sepele yang kerap diabaikan namun berakibat fatal, yakni kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan di area rawan lalang kering atau perkebunan.

“Kami hadir di tengah masyarakat Desa Negeri Agung untuk mengingatkan sekaligus mengedukasi pentingnya menjaga lingkungan. Melalui sosialisasi mitigasi karhutla ini, kami mengajak warga untuk menyetop kebiasaan membuka lahan dengan cara dibakar, serta lebih berhati-hati agar tidak membuang puntung rokok sembarangan yang kerap menjadi pemicu awal timbulnya titik api,” ujar Brigpol Harry Triatmanto di hadapan warga.

Dalam pemaparan materinya, aparat Polsek BP Peliung juga secara transparan menyampaikan informasi penting mengenai payung hukum dan sanksi pidana yang mengancam para pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik yang disengaja maupun akibat kelalaian. Penegasan aturan ini diberikan agar masyarakat memahami bahwa perbuatan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat berupa kurungan penjara dan denda nominal besar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kanit Intelkam Polsek BP Peliung, Aiptu Ibnu, menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menumbuhkan kepedulian bersama terhadap kelestarian alam serta pencegahan polusi udara akibat kabut asap.

“Tujuan utama kami adalah menumbuhkan kepedulian bersama dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah polusi udara di wilayah kita. Kami juga mengimbau masyarakat agar senantiasa cepat tanggap untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungannya,” tutur Aiptu Ibnu.

Melalui kegiatan sosialisasi dan pemasangan banner imbauan yang berjalan lancar dan interaktif ini, pihak Polsek BP Peliung berharap masyarakat Desa Negeri Agung semakin sadar hukum dan mandiri dalam menjaga lingkungan, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, sehat, serta bebas dari ancaman bencana karhutla di Kabupaten OKU Timur.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights