Berita

Sopir Grandmax Box Penyebab Laka M4ut di Rasuan OKU Timur Resmi Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

35
×

Sopir Grandmax Box Penyebab Laka M4ut di Rasuan OKU Timur Resmi Ditahan, Polisi Beri Penjelasan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Sopir mobil Grandmax Pick-Up Box SPPG yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Jalan Raya Lintas Komering, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, kini resmi dititipkan di sel tahanan Polres OKU Timur.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Lantas Polres OKU Timur AKP Herman, SH serta Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, SH membenarkan penahanan tersebut.

“Setelah kejadian, untuk kedua kendaraan kami amankan di Unit Gakkum. Dan untuk pengemudi mobil Grandmax Box sudah kami amankan dan saat ini sudah dititipkan di tahanan sel Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (2), (3), dan (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ,” tegas Kasat Lantas AKP Herman, SH, Kamis (09/10/2026).

Kasi Humas AKP Supardi, SH menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.

“Benar, pelaku atau sopir saat ini sudah kami titipkan di tahanan sel Polres OKU Timur. Kami masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Supardi.

Kronologi Singkat

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada tanggal 08 Oktober 2026 di TKP Jalan Raya Lintas Komering Desa Rasuan. Bermula saat satu unit Mobil Grandmax Pick-Up Box SPPG warna putih No.Pol BG-8546-YH yang dikemudikan oleh MUJ (26), warga Desa Karta Mulya, melaju dengan kurang berhati-hati.

Mobil tersebut kemudian menabrak satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No.Pol BG-5688-AAC yang dikendarai satu keluarga asal Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura.

Kondisi Korban

Akibat kecelakaan tersebut, empat orang yang berada di atas motor mengalami luka berat hingga meninggal dunia:

– SUBELIYADI (28), pengendara motor, mengalami luka pada bagian kepala dan tidak sadarkan diri, dinyatakan Meninggal Dunia (MD).

– MEGAWATI (28), penumpang, istri korban, luka kepala, sempat mengalami koma (LB), namun akhirnya dinyatakan Meninggal Dunia (MD).

– MAHENDRA (7), anak korban, luka kepala, dinyatakan Meninggal Dunia (MD).

– MAHARDIKA (4), anak korban, luka kepala (LB).

Sementara pengemudi mobil MUJ (26) dan penumpangnya MI (48), hanya mengalami luka lecet ringan (LR).

Barang Bukti Diamankan

Polisi mengamankan 1 unit Mobil Grandmax Box putih BG-8546-YH, 1 unit Motor Yamaha Vixion hitam BG-5688-AAC beserta STNK masing-masing kendaraan. Seorang saksi bernama ZAIRIN (61), warga Desa Rasuan juga telah dimintai keterangan.

Pihak kepolisian kembali mengimbau agar pengendara lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan berkendara. (Red)

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights