BeritaPedia.news, OKU Timur — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial F (35), warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Minggu (27/9/2026).
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Supardi, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi I 2026.
Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/IX/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 27 September 2026.
Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Desa Muncak Kabau, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.
Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Medi Saputra (46), seorang wiraswasta yang juga menjabat sebagai kepala dusun dan berdomisili di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.
Pengungkapan bermula ketika Kanit Pidum Ipda Muhammad Indra Fahrozi, S.H., memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemerasan terhadap korban.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, S.H., M.H. Selanjutnya, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Shadow Walet Polres OKU Timur melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dan melakukan tindakan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana pemerasan. Setelah informasi tersebut dinyatakan sesuai dengan hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan tindakan penangkapan,” ungkap Ipda Fahrozi.
Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Shadow Walet yang dipimpin Ipda Muhammad Indra Fahrozi, S.H., mengamankan Feriansyah. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta, terdiri dari 80 lembar pecahan Rp100 ribu dan 40 lembar pecahan Rp50 ribu.
Selain uang tunai, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y31d warna grey.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres OKU Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pasal 482 mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan Pasal 483 mengatur tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori IV.














