Example 728x250
Berita

Kasus Curas di Keromongan Terungkap, Tim Shadow Walet Polres OKU Timur Amankan Terduga Pelaku

156
×

Kasus Curas di Keromongan Terungkap, Tim Shadow Walet Polres OKU Timur Amankan Terduga Pelaku

Share this article

BeritaPedia.news, OKU Timur — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MR (23), warga Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Supardi, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/IX/2026/SPKT Unit Reskrim/Sek. MPA/Polres OKU Timur/Polda Sumsel, tertanggal 14 September 2026.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, sekitar pukul 12.30 WIB di Desa Keromongan, Kecamatan Martapura.

Korban dalam perkara tersebut adalah Tarwiyati, warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Berdasarkan laporan polisi, saat itu korban bersama dua orang saksi, yakni Kirana dan Farida, sedang dalam perjalanan dari Desa Negeri Agung menuju Martapura menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, korban diduga menjadi korban aksi perampasan yang dilakukan oleh pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan hilang.

Barang-barang tersebut antara lain satu unit smartphone Redmi Note 13 warna hitam, satu unit smartphone Infinix warna biru, serta dua unit smartphone Oppo warna hitam. Selain itu, korban juga kehilangan satu buah tas jinjing warna hitam dan satu dompet warna cokelat berisi uang tunai Rp700 ribu.

Total kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir sekitar Rp7 juta.

Setelah menerima laporan, jajaran Polres OKU Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya keberadaan terduga pelaku diketahui.

Pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, S.H., M.H., memerintahkan Unit Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur untuk melakukan penangkapan.

Tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M. Indra Fahrozi, S.H., kemudian mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Muhammad Riduwan di Jalan Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur.

“Setelah dilakukan interogasi oleh anggota Opsnal Shadow Walet, yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 479 KUHP,” ungkap Ipda Fahrozi.

Saat diamankan, terduga pelaku disebut bersikap kooperatif. Selanjutnya, Muhammad Riduwan dibawa dan diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu kotak HP smartphone Redmi Note 13 warna hitam dengan IMEI 1: 862556073657106 dan IMEI 2: 862556073657114, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam-merah dengan nomor polisi F 3748 FCB.

Perkara tersebut selanjutnya masih dalam proses penanganan Satreskrim Polres OKU Timur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud tertentu terkait penguasaan barang yang dicuri, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights