BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Suka Negeri, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang laki-laki beserta 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,84 gram.
Pengungkapan berlangsung pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah yang berada di wilayah Desa Suka Negeri.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Guntur dan Kasi Humas AKP Supardi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial atau beridentitas Sarwan bin Asnawi (26), Heru Wijaya bin Imron (33), Dio Cahya Purnama bin Adi Saputra Negara (20), Hari bin Indra (31), dan Iwan Kurniawan bin Masni (30).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kelima orang tersebut diamankan setelah anggota Satres Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai sebuah rumah di Desa Suka Negeri yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I IPDA Iman Setiawan, S.H., melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Minggu sore. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan lima orang berada di dalam rumah tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 18 paket diduga narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dengan berat bruto 4,84 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam wadah kaleng rokok yang berada di lantai kamar.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu bal plastik klip bening serta satu bilah senjata tajam.
Kasat Reserse Narkoba AKP Guntur mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel di lapangan.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah diperoleh informasi yang cukup, personel kemudian melakukan tindakan penggerebekan dan mengamankan lima orang beserta barang bukti,” ujar AKP Guntur.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menyebut Sarwan bin Asnawi mengakui barang bukti diduga sabu dan satu bal plastik klip bening tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IIS, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Sementara satu bilah senjata tajam yang ditemukan dalam penggeledahan disebut milik Dio Cahya Purnama bin Adi Saputra Negara.
Kelima orang tersebut kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti ke Polres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,84 gram, satu bal plastik klip bening, satu bilah senjata tajam, serta satu wadah kaleng rokok.
Kasi Humas Polres OKU Timur AKP Supardi, S.H., menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta pemeriksaan barang bukti dan urine melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan barang bukti dan urine serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melengkapi proses penyidikan,” jelas AKP Supardi.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan pidana yang tercantum dalam laporan perkara.
Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres OKU Timur masih melakukan pengembangan perkara, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti serta keberadaan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Pengembangan perkara masih dilakukan, termasuk koordinasi dengan Laboratorium Forensik Cabang Palembang dan Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penyidikan,” pungkas AKP Supardi.














