Example 728x250
Berita

Cegah Karhutla, Polsek Belitang II Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Hutan dan Lahan

37
×

Cegah Karhutla, Polsek Belitang II Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Hutan dan Lahan

Share this article

BeritaPedia.news, OKU TIMUR – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan jajaran Polres OKU Timur. Personel Polsek Belitang II melaksanakan kegiatan mitigasi karhutla dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Sumber Sari, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, Sabtu (5/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB tersebut melibatkan Aiptu Made Sudarsa, Aipda I Putu Superdianto, dan Brigpol Candra Pradana.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan terkait larangan membakar hutan dan lahan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai bahaya serta dampak yang dapat ditimbulkan dari pembakaran lahan secara sembarangan.

Selain sosialisasi, kegiatan mitigasi juga menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam membuka atau membersihkan area.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui jajaran Polsek Belitang II mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.

“Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan peran bersama. Masyarakat kami imbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak, terutama dari sisi kesehatan dan lingkungan,” ujar personel Polsek Belitang II.

Petugas juga mengingatkan bahwa edukasi mengenai bahaya karhutla penting dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami risiko yang dapat muncul akibat kebakaran hutan dan lahan.

Secara keseluruhan, kegiatan mitigasi karhutla yang dilaksanakan Polsek Belitang II mencakup penyebaran maklumat, sosialisasi, pemasangan spanduk, serta patroli terpadu. Sementara kegiatan pemadaman, perawatan atau pembuatan embung maupun sekat kanal, pengecekan titik hotspot, dan upaya penegakan hukum dilaporkan nihil dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran sekaligus dampak polusi udara yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan dan lahan.

Iklan beritapedia.news 728x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Verified by MonsterInsights