BeritaPedia.news, OKU TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang berada di Desa Gumuk Rejo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial A (27), EW (28), dan M (22) pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiganya diamankan saat berada di dalam sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba AKP Guntur, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Satres Narkoba Polres OKU Timur telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Buay Madang Timur. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Guntur.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Opsnal Satres Narkoba mengenai sebuah rumah di Desa Gumuk Rejo yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba di bawah pimpinan Kanit I Ipda Iman Setiawan, S.H., kemudian melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas melakukan penggerebekan di lokasi pada Rabu malam.
Saat penggerebekan, petugas menemukan tiga pria berada di dalam rumah. Ketiganya kemudian diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,21 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah alat hisap bong, dua buah pirek kaca, dua buah korek api dan satu buah jarum.
“Selain mengamankan tiga orang, petugas juga menyita satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelas AKP Guntur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AG yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti dan urine ke Labfor Cabang Palembang, gelar perkara, serta pemeriksaan terhadap para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketentuan pidana alternatif lainnya sebagaimana hasil penyidikan.
Kasat Res Narkoba AKP Guntur menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Kami juga berkoordinasi dengan Labfor Cabang Palembang dan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.
Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting sebagai langkah awal dalam mengungkap jaringan narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur.














